Banda Aceh – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Aceh, Dicky Saputra, meminta Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan banjir Aceh sebagai Bencana Nasional guna mempercepat penanganan dan memaksimalkan mobilisasi sumber daya.
Menurut Dicky, skala dampak banjir kali ini sudah melampaui kapasitas penanganan daerah. Banyak wilayah yang terputus akses, masyarakat mengungsi, dan distribusi bantuan sering terkendala karena minimnya koordinasi dan keterbatasan alat.
“Terisolirkah Kita? Tidak. Yang terisolir hanyalah respons kita.”
Dalam keterangannya, Dicky menegaskan bahwa Aceh sebenarnya memiliki fasilitas strategis yang sangat kuat untuk operasi tanggap darurat, baik melalui udara maupun laut.
“Aceh punya bandara, pelabuhan, dan infrastruktur yang bisa menjadi jalur cepat distribusi bantuan. Pertanyaannya: apakah kita terisolir atau kita belum tahu potensi yang kita miliki?” ujar Dicky.
Fasilitas Strategis yang Bisa Diaktifkan
Ia menyebutkan sejumlah bandara yang bisa dijadikan pusat komando dan jalur distribusi bantuan, di antaranya:
•Bandara Sultan Iskandar Muda (pusat komando & logistik)
•Bandara Malikussaleh
•Bandara Rembele
•Bandara Cut Nyak Dhien
•Bandara Patiambang
•Bandara Alas Leuser
•Bandara Lasikin
Selain itu, Aceh juga memiliki beberapa pelabuhan besar seperti Pelabuhan Ulee Lheue, Krueng Geukueh, Kuala Langsa, dan Kuala Simpang yang dapat dimaksimalkan untuk suplai bantuan dari laut.
Anggaran Tersedia, Tinggal Keputusan Politik
Dicky turut menyoroti masih adanya ruang anggaran yang bisa segera dimobilisasi untuk operasi kemanusiaan.
“APBA-P 2025 yang belum terpakai, APBK-P 2025 seluruh kabupaten/kota, bantuan pemerintah pusat, hingga bantuan luar negeri—semuanya bisa digerakkan dengan cepat bila ada legalitas dan koordinasi dengan pusat,” jelasnya.
Untuk mempercepat distribusi ke wilayah terdampak, ia mendorong pemerintah menyiapkan opsi transportasi seperti helikopter, pesawat capung, kapal cepat, kapal roro, hingga speedboat dan sampan. Bahkan, metode airdrop atau pelemparan bantuan dari udara perlu dipertimbangkan untuk lokasi yang benar-benar sulit dicapai.
Seruan untuk Pemangku Kebijakan Aceh
Dicky menyerukan kepada Gubernur Aceh, anggota DPR Aceh, para Bupati/Wali Kota se-Aceh, serta anggota DPRK agar segera melakukan rapat bersama guna menetapkan seluruh anggaran yang belum terpakai pada APBA/APBK 2025 — baik murni maupun perubahan — untuk penanganan tanggap darurat.
“Segera laporkan kepada Pemerintah Pusat dan minta payung hukum agar penggunaan anggaran ini tidak terhambat birokrasi. Nyawa masyarakat lebih penting daripada urusan administrasi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir
Dicky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa situasi Aceh saat ini adalah krisis kemanusiaan yang membutuhkan keberpihakan negara secara penuh.
“Ini saatnya kita jujur: Aceh sedang darurat. Dan ketika Aceh darurat, negara harus hadir total,” ujarnya.
Banjir besar ini terus meluas dan sejumlah daerah masih terendam. Masyarakat berharap adanya penanganan cepat agar kondisi tidak memburuk dan bantuan dapat tersalurkan secara merata.
Partai Gelora Indonesia juga menyoroti aspek ekologis yang memperparah bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya. Partai Gelora mendesak agar perusahaan-perusahaan pelaku perusakan hutan tidak hanya menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara seremonial, tetapi diwajibkan membayar biaya pemulihan ekologi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Partai Gelora menegaskan bahwa dua langkah penting harus segera dilakukan pemerintah, yaitu:
Pertama, pemulihan ekologi, di mana perusahaan diwajibkan membiayai proses restorasi lingkungan yang rusak akibat aktivitas eksploitasi mereka.
Kedua, audit kehancuran hutan, yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap tingkat kerusakan hutan yang terjadi akibat izin usaha pemanfaatan hutan, tambang, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Partai Gelora menyatakan bahwa kerusakan hutan yang makin masif telah berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya bencana ekologis seperti banjir dan longsor, sehingga perlu ada tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. []










