Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walhi: Ada Kejanggalan Pencabutan Izin Usaha di Aceh

redaksi by redaksi
21/01/2026
in Nanggroe
0
Walhi: Ada Kejanggalan Pencabutan Izin Usaha di Aceh

Tumpukan kayu yang terbawa banjir bandang di Desa Baling Karang, Aceh Tamiang, 5 Januari 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin usaha di Aceh usai banjir besar yang melanda Sumatera. Dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, telah dicabut izinnya sejak 2022. Sementara itu, PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada tahun yang sama.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan alasan pemerintah kembali mencabut izin perusahaan yang sebelumnya sudah dicabut. “Pemerintah lebih tepat mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap banjir,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Januari 2026.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari. Walhi meminta pemerintah konsisten menunjukkan komitmen pemulihan Sumatera dengan tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di wilayah bekas konsesi.

Walhi juga mendesak evaluasi perizinan dilakukan secara partisipatif serta merevisi kebijakan tata ruang Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ahmad berharap penegakan hukum administrasi kali ini menjadi preseden untuk mencabut izin lain yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan, telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Negara harus memastikan pencabutan izin ini tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta,” kata Even.

Menurut Even, pemerintah wajib memaksa perusahaan yang izinnya dicabut untuk bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Menurut dia, pencabutan izin usaha tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas. Pasalnya, perusahaan sudah lama merusak hutan dan alam serta meraup keuntungan besar sehingga wajib memulihkan kerugian lingkungan dan sosial.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengakibatkan bencana Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Lalu enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sumber: Tempo

Previous Post

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Next Post

SDN Purwodadi Kuala Pesisir Peringati Hari Gizi Nasional Ke-66

Next Post
SDN Purwodadi Kuala Pesisir Peringati Hari Gizi Nasional Ke-66

SDN Purwodadi Kuala Pesisir Peringati Hari Gizi Nasional Ke-66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026
Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

27/06/2026
Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

Syech Muharram Ajak Mahasiswa Aceh Besar Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

27/06/2026
PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

PM Netanyahu Makin Dibenci di Israel, Siapa Sosok Kuat Penggantinya?

27/06/2026
Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

Efek Sayembara Perburuan Diklaim Bikin Taufik Hidayat Ciut Kena Mental

27/06/2026

Terpopuler

Walhi: Ada Kejanggalan Pencabutan Izin Usaha di Aceh

Walhi: Ada Kejanggalan Pencabutan Izin Usaha di Aceh

21/01/2026

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com