MEUREUDU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp398,38 juta dalam pengadaan sewa sarana dan prasarana Arena MTQ XXXVII Aceh di Kabupaten Pidie Jaya kembali memantik sorotan publik.
Aktivis mahasiswa Pidie Jaya, Muhammad Rizha, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menjadikan temuan tersebut sebagai persoalan administratif, melainkan mengusutnya hingga tuntas guna mengungkap ada atau tidaknya praktik penyimpangan anggaran negara.
Menurut Rizha, angka ratusan juta rupiah yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kelebihan pembayaran.
Ia menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk membedah seluruh proses pengadaan dan penggunaan anggaran MTQ Aceh yang menelan dana besar.
“Jangan jadikan temuan BPK ini sekadar catatan tahunan yang berakhir di meja administrasi. Jika ada dugaan mark up, maka harus dicari siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Rakyat berhak mengetahui kebenarannya,” tegas Muhammad Rizha.
Ia menilai, selama pelaksanaan MTQ Aceh di Pidie Jaya, berbagai pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran terus bermunculan.
Oleh Karena itu, pengusutan terhadap temuan BPK dinilai tidak boleh dilakukan secara parsial atau terbatas pada satu item kegiatan semata.
Menurutnya, apabila penyelidikan dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan tidak mungkin akan ditemukan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap ke ruang publik.
“Kasus ini harus dibuka secara utuh. Jangan berhenti pada angka Rp398 juta. APH harus menelusuri seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan harga, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Rizha menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan MTQ Aceh berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana apabila ditemukan adanya tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Pengembalian uang bukan berarti persoalan selesai. Jika terdapat unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang setelah ditemukan oleh auditor,” katanya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, Rizha memastikan kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Ia meminta APH menunjukkan keberanian dan independensi dalam menindaklanjuti temuan BPK tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. APH harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Bongkar seluruh fakta, telusuri aliran anggaran, dan usut siapa pun yang bertanggung jawab. Jangan ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hasil audit BPK atas sejumlah kegiatan pemerintah daerah.
Bagi Rizha, pengungkapan kasus dugaan mark up Arena MTQ Aceh bukan hanya soal angka Rp398 juta, tetapi juga menyangkut komitmen penegakan hukum, transparansi anggaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.[Mul]









