Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

redaksi by redaksi
13/08/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah. Dok. Humas PN Tamiang

Kuala Simpang – Saiful Bahri (47), seorang anggota Polres Aceh Tamiang, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina EP Rantau dalam perkara pidana yang teregister dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Ksp.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (12/08), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara”, ucap Frans Martin Sihotang selaku Hakim Ketua.

Frans Martin Sihotang menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa mencoreng nama institusi kepolisian. “Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” ujarnya dalam sidang, yang turut didampingi Hakim Anggota Qisthi Widyastuti dan Reza Bastira Siregar.

Sebagaimana rilis Humas PN Kuala Simpang, selain Saiful Bahri, empat rekannya yakni Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38), juga divonis bersalah dalam perkara serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan pada perkara terpisah.

Aksi pencurian minyak ini terungkap setelah Pertamina EP Rantau menemukan selisih distribusi minyak sebesar 1,3 persen menuju Pertamina EP Pangkalan Susu. Hasil pengintaian menunjukkan Terdakwa dan timnya melakukan penyadapan dengan cara membuat sambungan pipa galvanis, melubangi pipa utama, dan memasang keran. Minyak kemudian dialirkan melalui selang sepanjang 350 meter ke drum kosong di atas truk yang telah disiapkan.

Diketahui ternyata terdakwa telah memiliki rekam jejak kasus serupa dan telah tiga kali divonis bersalah, yakni pada tahun 2025 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang, kemudian pada tahun 2026 dipidana lagi selama 2 tahun penjara oleh PN Stabat dan di tahun yang sama dijatuhi pidana lagi selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang.

Dengan vonis terbaru ini, Majelis Hakim berharap Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Atas vonis ini, Para Pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Previous Post

Krak, Dosen dari Aceh Ini Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktoral UNESA dengan IPK 4,00

Next Post

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Next Post
Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

Sekretaris Al Zahrah Dorong OSPA Susun Program Kerja yang Terukur dan Berdampak

13/08/2026
Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

13/08/2026
Krak, Dosen dari Aceh Ini Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktoral UNESA dengan IPK 4,00

Krak, Dosen dari Aceh Ini Jadi Wisudawan Terbaik Program Doktoral UNESA dengan IPK 4,00

13/08/2026
7 Warga Meninggal Usai Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie

7 Warga Meninggal Usai Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie

13/08/2026
Mahasiswa Unimal Gelar Edukasi Stop Bullying di MIN 24 Aceh Utara

Mahasiswa Unimal Gelar Edukasi Stop Bullying di MIN 24 Aceh Utara

13/08/2026

Terpopuler

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

Ohku, Oknum Polisi di Tamiang Kembali Dibui karena Curi Minyak Mentah

13/08/2026

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com