BLANGPIDIE – Gabungan Kelompok Tani / Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan somasi keras kepada PT Cemerlang Abadi (CA).
Somasi ini disampaikan oleh gabungan yang terdiri dari 48 kelompok tani dan 4 unsur Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Blangpidie.
Ada empat dasar hukum yang menjadi pijakan somasi tersebut:
Pertama, Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi telah berakhir pada 31 Desember 2017. Hingga saat ini, tidak ada perpanjangan HGU baru yang menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melanjutkan penguasaan dan kegiatan perkebunan di atas lahan eks HGU tersebut.
Kedua, telah terbit Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ketiga, areal seluas 2.847,18 hektare tersebut telah diperuntukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.
Keempat, telah ada kesepakatan bersama antara masyarakat petani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi dengan PT Cemerlang Abadi pada 9 September 2024 tentang penghentian pekerjaan panen di areal 2.847,18 Ha.
Berdasarkan hal tersebut, Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi menuntut agar terhitung sejak Sabtu, 26 September 2026, PT Cemerlang Abadi wajib menghentikan seluruh aktivitas perkebunan dan penguasaan fisik di area 2.847,18 Ha tersebut. Pasalnya, PT Cemerlang Abadi tidak dapat menunjukkan dokumen alas hak yang sah atas lahan dimaksud.
Perwakilan Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi, Saipul Husnifin, menegaskan akan mengambil tindakan mandiri jika somasi diabaikan.
“Apabila PT Cemerlang Abadi mengabaikan somasi ini dan nekat melanjutkan aktivitas di lapangan sebelum ada penetapan pemerintah tentang tapal batas, maka masyarakat bersama Gabungan Kelompok Tani akan mengambil tindakan mandiri di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menjaga agar lahan TORA tidak kembali dikuasai atau dikelola oleh PT Cemerlang Abadi,” kata Saipul Husnifin dalam rilisnya, Senin (28/9/2026).
Surat himbauan keras tersebut ditandatangani di Babahrot pada 25 September 2026 oleh Ketua Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi Darwis, Sekretaris Samsuardi, dan Bendahara Salami, serta didukung puluhan kelompok tani dan Sagoe KPA.
“Surat peringatan sudah kami layangkan ke pihak perusahaan. Kita berharap pihak PT CA serta aparat penegak hukum, baik Polres dan Kejaksaan Negeri Abdya, kooperatif dalam proses somasi ini,” pungkas Saipul.
Sementara itu, Humas PT Cemerlang Abadi, Harun Arrasyid, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat somasi tersebut. Namun ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Benar, surat somasi ini telah kami terima dan sudah kami teruskan kepada pimpinan. Saya selaku Humas tidak bisa memberikan tanggapan karena tidak ada arahan dari atasan,” kata Harun singkat.









