Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi WH Aceh Barat Tegur Pedagang Jual Makanan Sebelum Waktunya

redaksi by redaksi
03/03/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi WH Aceh Barat Tegur Pedagang Jual Makanan Sebelum Waktunya

Dokumentasi - Polisi WH memperlihatkan aneka makanan siap saji dan kue yang dijual pedagang, saat diamankan di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH- Personel Polisi Wilayatul Hisbah (Polisi WH) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah telah melakukan tindakan teguran kepada empat pelaku usaha yang kedapatan menjual aneka makanan dan minuman sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

“Empat pedagang yang kita temukan melakukan pelanggaran ini masih kita berikan pembinaan, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Kasatpol PP WH Aceh Barat Azim diwakili Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Lazuan menjelaskan, tindakan menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan di Aceh, dapat melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam Bab IV Pasal 10 ayat (1) dan (2).

Ada pun isi ayat (1) yaitu setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syari untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Pada pasal (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i dilarang makan atau minum ditempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.

Meski belum melakukan tindakan tegas, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat atau pedagang agar tetap mematuhi peraturan yang ada, dan wajib menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.

Pemerintah daerah menyatakan akan mengambil tindakan tegas, apabila masih terdapat pedagang yang berjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum di bulan suci Ramadhan, sesuai dengan aturan pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan seruan bersama agar seluruh pedagang, pemilik kafe, warung atau kedai makanan dan minuman, tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Para pedagang juga tidak diperkenankan membuka warung, cafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat isya sampai dengan selesainya shalat tarawih.

Forkompimda Aceh Barat juga meminta pedagang agar tidak memberikan peluang kepada pelanggan untuk bermain judi online, main kartu atau batu domino yang sifatnya pertaruhan atau judi di tempat penjualannya.

Pedagang juga diminta pengunjung tidak duduk duduk berdekatan bagi pasangan non muhrim di tempat dagangannya, agar menyediakan tempat shalat yang memadai.

Bupati Tarmizi mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar lebih khusyuk dan fokus.

Sumber: antara

 

Previous Post

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Insan Pers

Next Post

Mahasiswa Demo Desak Transparansi Pengelolaan Anggaran Bencana

Next Post
Mahasiswa Demo Desak Transparansi Pengelolaan Anggaran Bencana

Mahasiswa Demo Desak Transparansi Pengelolaan Anggaran Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026
Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

04/04/2026
Syech Muharram Dorong Kepala Sekolah Terus Berinovasi

Syech Muharram Dorong Kepala Sekolah Terus Berinovasi

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com