Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

redaksi by redaksi
27/05/2026
in Nanggroe
0
Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui agar RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.Arsip Detikcom

Jakarta – Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan agar RUU tersebut segera ditetapkan menjadi usul inisiatif dan dibahas bersama pemerintah, Selasa (26/5).

“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” Ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan di rapat disambut langsung persetujuan peserta rapat.

Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri mengungkap 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya mulai dari, perubahan konsideran terkait landasan filosofis terkait status otonomi Aceh yang harus didasarkan pada perjanjian Helsinki.

Kemudian, ada pula perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

Lalu, perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.

Lalu, penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.

Namun, sejumlah usul perubahan itu masih akan dibahas bersama pemerintah.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Imam Sukri.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Next Post

Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Next Post
Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

15/09/2026
Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

15/09/2026
Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

15/09/2026
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

15/09/2026
Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com