Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Mufizar, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa Teuku Mufizar merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024. Terdakwa Teuku Mufizar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Teuku Mufizar membayar denda Rp33 juta subsidair atau jika tidak membayar dipidana selama tiga bulan kurungan.
Selain terdakwa Teuku Mufizar, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, pelaksana program PSR, dengan hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa Sudirman yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024-2029 hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sudirman membayar denda Rp1,5 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti selama 200 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara Rp8,8 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasat 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan tindak pidana korupsi program PSR berawal ketika terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 hingga 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.
Dalam proposal, program peremajaan sawit diajukan untuk tanaman berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan. Rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Akan tetapi, sebagian lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan HGU perusahaan. Selain itu, lahan merupakan kawasan hutan dan semak belukar.
“Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat. Serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI,” kata Anda Ardiansyah, anggota majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dan Boby Amanda dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Mufizar dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan
Sedangkan terdakwa Sudirman, JPU menuntut dengan hukuman 16 tahun enam bulan penjara serta denda Rp2 miliar, jika tidak membayar, maka dipidana selama 290 hari penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara Rp16,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama delapan tahun tiga bulan penjara.










