Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Arsip foto - Tim Kejari Sabang mengapit dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Sabang, Aceh, Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Kejari Sabang

Banda Aceh  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, memeriksa sebanyak 22 saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Hingga kini, sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut,” kata Mohamad Rizky.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023. Serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba’u.

Mohamad Rizky menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba’u pada 2021 hingga 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp471 juta.

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Pengusutan kasus ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memulihkan kerugian negara,” kata Mohamad Rizky.

Sumber: antara

Previous Post

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Next Post

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Next Post
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei

Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei

17/05/2026
KOPRI PKC PMII Aceh Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Soroti Krisis Lingkungan hingga Suara Perempuan

KOPRI PKC PMII Aceh Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Soroti Krisis Lingkungan hingga Suara Perempuan

17/05/2026
Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

17/05/2026
Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

17/05/2026
Pemkab Salur Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Cureh Indrapuri

Pemkab Salur Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Cureh Indrapuri

17/05/2026

Terpopuler

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

15/05/2026

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com