Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

redaksi by redaksi
30/03/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Petugas Imigrasi Banda Aceh bersama enam warga negara Pakistan yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (29/3/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi enam warga negara (WN) Pakistan karena melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Senin, mengatakan WN Pakistan yang dideportasi tersebut yakni berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Enam orang tersebut merupakan sekeluarga.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Lahore di Pakistan. Pendeportasian dilakukan beberapa hari sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3),” katanya.

Rudianto Girsang menyebutkan pendeportasian merupakan pelaksanaan terhadap tindakan administratif keimigrasian (TAK). Deportasi merupakan tindak lanjut operasi intelijen Keimigrasian pada 26 dan 27 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.

Pada saat itu, kata Rudianto Girsang, tim intelijen Imigrasi Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal yang dilakukan MY beserta keluarganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY beserta keluarganya diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS, dengan MY sebagai investor. Sementara, anggota keluarga lainnya menggunakan skema penyatuan keluarga,” katanya.

Namun demikian, kata Rudianto Girsang, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarga dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, terhadap MY dan keluarga dikenakan TAK berupa deportasi serta penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian,” kata Rudianto Girsang.

Sumber: antara

Previous Post

Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

Next Post

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Next Post
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com