Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

redaksi by redaksi
30/03/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Petugas Imigrasi Banda Aceh bersama enam warga negara Pakistan yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (29/3/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi enam warga negara (WN) Pakistan karena melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Senin, mengatakan WN Pakistan yang dideportasi tersebut yakni berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Enam orang tersebut merupakan sekeluarga.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Lahore di Pakistan. Pendeportasian dilakukan beberapa hari sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3),” katanya.

Rudianto Girsang menyebutkan pendeportasian merupakan pelaksanaan terhadap tindakan administratif keimigrasian (TAK). Deportasi merupakan tindak lanjut operasi intelijen Keimigrasian pada 26 dan 27 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.

Pada saat itu, kata Rudianto Girsang, tim intelijen Imigrasi Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal yang dilakukan MY beserta keluarganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY beserta keluarganya diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS, dengan MY sebagai investor. Sementara, anggota keluarga lainnya menggunakan skema penyatuan keluarga,” katanya.

Namun demikian, kata Rudianto Girsang, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarga dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, terhadap MY dan keluarga dikenakan TAK berupa deportasi serta penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian,” kata Rudianto Girsang.

Sumber: antara

Previous Post

Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

Next Post

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Next Post
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026
Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

26/05/2026
Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

26/05/2026
Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

PLN Ungkap Penyebab Listrik di Sebagian Aceh Kembali Padam

26/05/2026
Bupati Pidie Jaya Serahkan Sapi Kurban Presiden 920 Kg untuk Warga Bandar Baru

Bupati Pidie Jaya Serahkan Sapi Kurban Presiden 920 Kg untuk Warga Bandar Baru

26/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com