Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi enam warga negara (WN) Pakistan karena melanggar izin tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Senin, mengatakan WN Pakistan yang dideportasi tersebut yakni berinisial MY, SY, SB, MNJ, MRL, dan MGR. Enam orang tersebut merupakan sekeluarga.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Lahore di Pakistan. Pendeportasian dilakukan beberapa hari sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3),” katanya.
Rudianto Girsang menyebutkan pendeportasian merupakan pelaksanaan terhadap tindakan administratif keimigrasian (TAK). Deportasi merupakan tindak lanjut operasi intelijen Keimigrasian pada 26 dan 27 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.
Pada saat itu, kata Rudianto Girsang, tim intelijen Imigrasi Banda Aceh menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau izin tinggal yang dilakukan MY beserta keluarganya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY beserta keluarganya diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS, dengan MY sebagai investor. Sementara, anggota keluarga lainnya menggunakan skema penyatuan keluarga,” katanya.
Namun demikian, kata Rudianto Girsang, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan temuan tersebut, izin tinggal MY dan keluarga dibatalkan sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, terhadap MY dan keluarga dikenakan TAK berupa deportasi serta penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian,” kata Rudianto Girsang.










