Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sebagai langkah awal proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan DKI Jakarta pada Kamis (2/4/2026) itu menjadi tahapan penting untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta standar akuntansi pemerintahan.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem hadir bersama Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir serta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.
Mualem menegaskan kesiapan Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh seluruh proses audit. Ia memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah akan bersikap terbuka dan kooperatif, termasuk dalam penyediaan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa dari BPK RI.
Menurutnya, pemeriksaan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
Ia menilai, proses audit tersebut dapat mendorong perbaikan sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan pada masa mendatang.
Selain itu, Mualem juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Ia berharap seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh turut menerima surat tugas pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dari BPK RI sebagai tanda dimulainya proses audit secara resmi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pengelolaan APBD sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.








