Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

redaksi by redaksi
05/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Perhubungan, terus memperkuat upaya penertiban sektor perparkiran di wilayahnya sebagai bagian dari strategi pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan di berbagai titik keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan area objek wisata.

Keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif semena-mena selama ini telah meresahkan masyarakat dan mengurangi potensi penerimaan daerah secara signifikan. Penertiban ini bukan hanya bertujuan mengamankan sumber pendapatan, tetapi juga untuk menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas umum.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan ulang sistem perparkiran merupakan langkah strategis untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Menurutnya, sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial, namun selama ini banyak terjadi kebocoran akibat minimnya pengawasan dan maraknya praktik informal di lapangan.

“Parkir adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, kita lakukan penertiban secara menyeluruh,” tegas Meylizar Win.

Upaya ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan unsur pemerintahan gampong, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah.

Masyarakat juga mendapat imbauan khusus dari Meylizar Win agar hanya membayar biaya parkir kepada petugas yang memiliki identitas resmi dan mematuhinya sesuai tarif yang telah ditetapkan. Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif resmi untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil ditetapkan sebesar Rp2.000.

Masyarakat diberi kewenangan untuk menolak pembayaran jika ditemukan pungutan melebihi tarif resmi dan diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik pungli dan memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta tertib administrasi.

Selain mengatur pihak pengguna, Dinas Perhubungan juga menetapkan bahwa setiap gampong, badan usaha, atau kelompok masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir wajib terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin resmi dari dinas terkait. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memastikan sistem pencatatan yang akurat, dan menjamin seluruh hasil penerimaan disetorkan secara sah ke kas daerah.

“Semua ini pada akhirnya untuk kebaikan bersama. Kota akan lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” ujar Meylizar Win.

Pendekatan kolaboratif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan ekosistem perkotaan yang lebih tertata.

Dalam perspektif yang lebih luas, penataan sistem perparkiran tidak hanya dilihat sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberadaan parkir yang tertib turut berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan bagi warga dan pengunjung yang datang ke pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Dengan pendekatan yang terstruktur, transparan, dan partisipatif, Pemkab Aceh Barat berharap sektor perparkiran bisa menjadi contoh dalam pengelolaan aset publik yang efisien dan akuntabel, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup masyarakat perkotaan di Meulaboh.

Previous Post

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Next Post

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Next Post
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

26/07/2026
Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

26/07/2026
Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

26/07/2026
Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

Kepala SMAN 9 Banda Aceh Deklarasi Hijaukan Sekolah dan Lestarikan Lingkungan

26/07/2026
Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

26/07/2026

Terpopuler

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com