Lhoksukon -Kementerian Agama memberlakukan aturan baru pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai respons atas mewabahnya virus corona atau Covid-19. Ketentuan ini untuk melindungi masyarakat sekaligus menghindari meluasnya persebaran penyakit itu.
Dalam melangsungkan acara akad nikah baik di Balai Nikah maupun dirumah, calon pengantin dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara harus mempergunakan masker dan sarung tangan, ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara H. Salamina, MA melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemrnag Aceh Utara H. Asnawi, S. Ag, M. Sos, Kamis (16/4) di ruangkerjanya usai membagikan masker Ke KUA
“Beberapa waktu yang lalu Kepala KUA Aceh Utara sudah menerapkan hal tersebut ketika melangsungkan akad nikah bagi calon pengantin dalam rangka untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang sekarang lagi melanda bangsa ini”, jelasnya
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya sudah menerima Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang menekan bagi kita harus mempergunakan pengaman sarung tangan dan masker.
“Dalam protokol pencegahan penyebaran covid-19 pada layanan Nikah di KUA kita harus menbatasi jumlah orang yang ikut dalam prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang. Catin dan keluarga yang ikut harus cuci tangan juga,” lanjut H. Asnawi
Pencegahan penyebaran tersebut juga berlaku untuk pelayanan akad nikah di luar KUA dengan memberlakukan hal yang sama dengan nikah di KUA.
“Untuk sementara waktu kita juga meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah saja. Untuk bimbingan perkawinan kita hanya memberikan materi lewat WA pribadi yang bersangkutan untuk dipelajari di rumah,” tambahnya. []










