MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan telah menerima pengembalian temuan dana desa sebesar Rp3 miliar dari total temuan hasil audit sebesar Rp10 miliar dari sejumlah kepala desa di kabupaten setempat.
“Para kepala desa di Aceh Barat sangat antusias dalam menindaklanjuti temuan dana desa, dan progres nya cukup besar,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi belum lama ini di Meulaboh.
Ia mengatakan, sebelumnya terdapat temuan indikasi penyelewengan dana desa tersebar di 49 desa di Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2022-2023.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Ia menjelaskan, dari total 49 desa yang bermasalah, sebanyak tujuh desa (gampong) di Kabupaten Aceh Barat sudah melakukan pengembalian temuan dana desa sebesar 100 persen.
Kemudian 35 desa progres pengembaliannya saat ini sudah mencapai 60 hingga 80 persen, dan sebanyak tujuh desa saat ini progres pengembalian masih di bawah 20 persen persen dari total temuan.
“Tujuh kepala desa yang progresnya di bawah 20 persen inilah yang akhirnya diputuskan untuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai peringatan keras,” kata Tarmizi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh kepala desa dan aparatur desa di daerahnya, agar dapat mengelola dana desa secara terbuka, dan melibatkan partisipatif masyarakat dalam pengelolaan dana tersebut.
Ia berharap pengelolaan dana semakin profesional, akuntabel, serta menghindari penyalahgunaan agar dana desa dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.










