Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

redaksi by redaksi
26/04/2026
in Lintas Timur
0
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

JANTHO — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dan berhasil mengamankan lima ekor ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026).

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk di depan pertokoan warga. Dari hasil patroli, ditemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi menyatakan, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Suhaimi juga mengingatkan, pemilik ternak bertanggung jawab atas dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas. “Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya.

Previous Post

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Next Post

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Next Post
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

18/09/2026
Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

18/09/2026
Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

18/09/2026
Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

18/09/2026
‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com