MEULABOH – Tim gabungan polisi militer bersama personel Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat hingga Jumat (1/5) telah menjaring 58 orang warga yang berpakaian tidak islami dan tidak mengenakan jilbab, dalam operasi gabungan yang dilancarkan di sejumlah ruas Jalan di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Penertiban rutin yang dilakukan ini sebagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (Kabid WH) Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Lazuan di Aceh Barat, Jumat.
Dalam razia yang dilancarkan pada Kamis (30/4) sore di ruas Jalan Sisingamangaraja, Meulaboh, Aceh Barat petugas berhasil menjaring 25 orang pelanggar terdiri dari sembilan orang perempuan berbusana ketat dan 16 orang laki-laki bercelana pendek.
Kemudian dalam razia yang digelar pada Rabu (29/4) lalu di depan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Meulaboh, petugas juga berhasil menjaring 33 orang pelanggar syariat Islam terdiri atas 19 pelanggar merupakan kalangan perempuan, dan 13 lainnya laki-laki.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa jenis pelanggaran syariat Islam terkait tata cara berpakaian di muka umum, diantaranya petugas menjaring sejumlah perempuan mengenakan pakaian olahraga ketat, tidak mengenakan jilbab, dan berbusana tidak sesuai syariat Islam.
Selain itu, petugas juga menjaring sejumlah laki-laki karena menggunakan celana pendek di atas lutut, yang mana dalam Islam merupakan bagian dari aurat laki-laki.
Lazuan mengatakan warga yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi sanksi denda. Untuk saat ini, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Petugas juga turut memberikan pemahaman dan pembinaan mengenai aturan berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam bagi warga muslim.
Lazuan menegaskan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat terbiasa berpakaian sempurna sesuai aturan sebelum nantinya diterapkan sanksi yang lebih tegas.
“Saat ini kita fokus sosialisasi, namun jika revisi Qanun sudah siap, mungkin ke depan akan ada sanksi denda,” kata Lazuan.











