Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

10 WNI Ditangkap di Saudi Atas Dugaan Praktik Haji Ilegal

redaksi by redaksi
07/05/2026
in Nasional
0
10 WNI Ditangkap di Saudi Atas Dugaan Praktik Haji Ilegal

Ilustrasi Masjidil Haram. (REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY)

Jakarta – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff menyebut dalam satu pekan terakhir ada 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria dalam keterangan resmi, Selasa (5/5).

Maria menyebut penindakan tak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” ujar Maria.

Maria pun kembali mengimbau masyarakat tak tergoda terhadap tawaran berhaji tanpa antre lewat jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.

Ia menekankan ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan.

“Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ucap Maria.

Seruan serupa untuk menghindari pergi haji dengan menggunakan visa non-haji juga disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Gus Irfan menyampaikan pada tahun ini pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat mengawasi itu. Ia menyebut Arab Saudi akan lebih ketat dalam hal pemeriksaan memasuki wilayahnya nanti.

Terpisah, KJRI Jeddah mengingatkan sanksi tegas menunggu bagi mereka yang nekat.

Mereka menjelaskan individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut terancam didenda hingga 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp91,4 juta (kurs Rp4,569) bagi individu.

Lalu, denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp456,9 juta bagi yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku per orang.

KJRI Jeddah juga menyampaikan ada sanksi deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi Pelanggar yang berhaji tanpa izin.

“Haji tanpa izin? denda hingga SR100.000 dan deportasi! Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal,” tulis KJRI dalam akun Instagramnya, Rabu (15/4).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

FK USK Dorong Kolaborasi Stakeholder, Kembangkan Rumah Sakit Daerah sebagai Wahana Pendidikan

Next Post

Iran Olok-olok Epic Fury AS Berakhir: ‘Operation Trust Me Bro’ Gagal

Next Post
Iran Olok-olok Epic Fury AS Berakhir: ‘Operation Trust Me Bro’ Gagal

Iran Olok-olok Epic Fury AS Berakhir: 'Operation Trust Me Bro' Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

21/06/2026
Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Satu Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Asal Sumut Meninggal Dunia

21/06/2026
Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

21/06/2026
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com