Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Warga Soroti Usulan PBPH Getah Pinus PT JMI, Akses Hidup Lokal Terancam?

redaksi by redaksi
07/05/2026
in Lintas Tengah
0
Warga Soroti Usulan PBPH Getah Pinus PT JMI, Akses Hidup Lokal Terancam?

TAKENGON – Usulan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) getah pinus oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) memicu sorotan tajam dari masyarakat dataran tinggi Aceh.

Rencana pengelolaan kawasan seluas ±11.138 hektar itu mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tengah seluas ±4.424 hektar di Kecamatan Linge dan Gayo Lues seluas ±6.714 hektar di Kecamatan Rikit Gaib, Dabun Gelang, serta Pining.

Bagi masyarakat lokal, kawasan tersebut bukan sekadar hutan, melainkan sumber penghidupan yang telah digarap turun-temurun melalui aktivitas penyadapan getah pinus.

Fauzi (53), pengusaha getah lokal, menegaskan bahwa masyarakat selama ini bertahan hidup dari hasil hutan tersebut, meski tanpa kepastian legal.

“Puluhan tahun kami hidup dari getah pinus. Tapi sampai hari ini, kami belum diberi ruang untuk berusaha secara sah di tanah kami sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, kemunculan usulan PBPH dalam skala besar tanpa sosialisasi terbuka justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, izin tersebut akan mempersempit bahkan menutup akses mereka terhadap sumber ekonomi yang selama ini menjadi penopang hidup.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lebih dulu bergantung di sini justru tersingkir oleh izin besar,” tambahnya.

Sorotan ini mengarah pada pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perizinan. Tanpa itu, potensi konflik sosial dinilai terbuka lebar, terutama jika terjadi tumpang tindih kepentingan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan.

Warga mendesak pemerintah untuk tidak hanya membuka informasi secara luas, tetapi juga memberikan prioritas akses legal kepada masyarakat setempat, sebagai bentuk keadilan atas ruang hidup yang telah lama mereka kelola.

Previous Post

Iran Olok-olok Epic Fury AS Berakhir: ‘Operation Trust Me Bro’ Gagal

Next Post

Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

Next Post
Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kloter Pertama 393 Calon Haji Aceh Tiba di Madinah

Kloter Pertama 393 Calon Haji Aceh Tiba di Madinah

07/05/2026
[Opini] Ruang Rawat Inap Terbatas, Pelayanan Kesehatan Kluet Timur Perlu Perhatian Serius

[Opini] Ruang Rawat Inap Terbatas, Pelayanan Kesehatan Kluet Timur Perlu Perhatian Serius

07/05/2026
‎Wartawan Alumni LPDS Jalani Isolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah Jadi Sorotan ‎

‎Wartawan Alumni LPDS Jalani Isolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah Jadi Sorotan ‎

07/05/2026
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN Unggul Aceh Timur Gelar Upgrade

Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN Unggul Aceh Timur Gelar Upgrade

07/05/2026
Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

Sekda Aceh Selatan Dilantik, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi

07/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Ketua DPRA Safaruddin: Demi Rakyat Aceh, JKA Tetap Lanjut

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com