Jakarta – Polda Banten mengungkap peredaran vape mengandung narkoba. Total ada 195 cartridge vape diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs.
“Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Senin (29/6).
Kronologi pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi diterima Polda Banten, terkait pengiriman paket mencurigakan. Saat diperiksa kepolisian, ternyata cartridge vape mengandung etomidate.
Kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery, untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan terlibat. Pengiriman paket kemudian dipantau kepolisian, ternyata dikirim ke wilayah Walantaka, Kota Serang, Banten.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika,” ujar Wiwin.
Kepolisian menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dikirim melalui Medan, Sumatra Utara, hingga sampai ke tersangka ZM. Oleh tersangka, rencananya cartridge itu akan dikirim ke pelbagai wilayah.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri,” tutur Wiwin.
Arti Zat Etomidate
Etomidate merupakan zat anestesi digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun apabila disalahgunakan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.
Untuk mengungkapkan peredaran narkoba diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, polisi masih melakukan pengembangan.
Pengungkapan peredaran vape mengandung narkoba memiliki tantangan tersendiri, karena seperti rokok elektrik pada umumnya.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wiwin.








