Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Lawan Trump, Walkot New York Makin Serius Mau Tangkap Netanyahu

redaksi by redaksi
21/07/2026
in Internasional
0
Lawan Trump, Walkot New York Makin Serius Mau Tangkap Netanyahu

Wali Kota New York, Zohran Mamdani sedang meninjau apakah secara hukum ia dapat memerintahkan penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: REUTERS/Kylie Cooper)

Jakarta – Wali Kota New York, Zohran Mamdani sedang meninjau apakah secara hukum ia dapat memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila ia menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani dalam podcast The Interview milik The New York Times pada Sabtu pekan lalu, mengulang sikap yang pernah ia sampaikan saat berkampanye sebagai calon wali kota tahun lalu.

“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani, merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza Palestina.

“Ia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC,” paparnya menambahkan.

Mamdani mengakui belum jelas apakah ia memiliki kewenangan hukum untuk menginstruksikan Kepolisian New York (NYPD) untuk menahan seorang kepala pemerintahan asing seperti Netanyahu, meski NYPD berada di bawah wewenangnya.

Namun, ia mengatakan pemerintah kota sedang melakukan “diskusi aktif” dengan Departemen Hukum Kota New York mengenai persoalan tersebut.

“Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu,” ujarnya.

Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC menuduh Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Kejahatan perang yang dituduhan termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Israel diyakini telah melakukan genosida di Gaza selama agresi brutalnya ke wilayah itu sejak Oktober 2023 lalu hingga kini telah menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina. Meski telah gencatan senjata, Israel diam-diam masih sering melancarkan gempuran dan serangan lainnya di Gaza.

Selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani juga menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida dan menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang. Dalam wawancara dengan The New York Time pada September tahun lalu, ia bahkan mengatakan akan memerintahkan NYPD menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York.

Di sisi lain, Mamdani juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 sebagai “kejahatan perang yang mengerikan.”

Meski demikian, sejumlah pakar hukum yang dikutip *The New York Times* menilai penangkapan Netanyahu oleh pemerintah kota New York akan sangat sulit diwujudkan secara praktik dan berpotensi memicu konflik kewenangan dengan pemerintah federal Amerika Serikat.

AS juga bukan negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Pada Februari 2025, Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC dengan alasan pengadilan itu tidak memiliki kewenangan atas AS maupun Israel.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan berjanji akan “membongkar” ICC, dengan menuduh lembaga itu “memerangi Amerika Serikat bukan dengan peluru atau rudal, melainkan melalui apa yang disebut hukum internasional.”

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Ancam Balas Dendam usai 3 Tentara AS Tewas Diserang Iran

Next Post

DPL USK Apresiasi Kekompakan Mahasiswa KKN Kelompok 11 Bersama Warga Cut Langien

Next Post
DPL USK Apresiasi Kekompakan Mahasiswa KKN Kelompok 11 Bersama Warga Cut Langien

DPL USK Apresiasi Kekompakan Mahasiswa KKN Kelompok 11 Bersama Warga Cut Langien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

21/07/2026
BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026
Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

21/07/2026
Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

21/07/2026
Perkuat Bahasa Asing, Pesantren Al Zahrah Gelar Placement Test TOAFL-TOEFL

Perkuat Bahasa Asing, Pesantren Al Zahrah Gelar Placement Test TOAFL-TOEFL

21/07/2026

Terpopuler

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com