Jombang — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Aceh Selatan turut hadir dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Delegasi PCNU Aceh Selatan dipimpin Ketua PCNU Tgk. Misbar Basri, S.H., didampingi Sekretaris Tgk. Dr. (Cand) Muhammad Ridho Agung, S.Pd., M.Ag.,
Rais Syuriah Tgk. T. H. Abdul Azis Syah, serta Katib Syuriah Tgk. Thamren Jr.
Selain itu juga ikut bendahara PCNU Aljabar Fauzi, S.Ag. dan Kariaman. S.Pd ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ( ISNU ) Aceh Selatan.
Kehadiran delegasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari keikutsertaan PCNU Aceh Selatan dalam agenda nasional NU, tetapi juga diikuti dengan keterlibatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar.
Berdasarkan pembagian kepesertaan sidang, Ketua PCNU Aceh Selatan Tgk. Misbar Basri, S.H. dan Sekretaris Tgk. Muhammad Ridho Agung, S.Pd., M.Ag. mengikuti Komisi Tata Kelola Organisasi.
Sementara Rais Syuriah Tgk. T. H. Abdul Azis Syah dan Katib Tgk. Thamren Jr. mengikuti Komisi Masa’il Waqi’iyyah.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam rangkaian pembahasan Muktamar NU ke-35 adalah Qanun Jinayat Aceh. NU Online sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Qanun Jinayat Aceh masuk dalam agenda Bahtsul Masail Qanuniyah, bersama sejumlah isu regulasi strategis lainnya.
Bagi delegasi PCNU Aceh Selatan, pembahasan tersebut memiliki relevansi khusus karena Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui regulasi daerah, termasuk Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pembahasan Qanun Jinayat dalam forum Muktamar menjadi ruang penting bagi Nahdlatul Ulama untuk melihat persoalan tersebut dari berbagai perspektif, baik aspek hukum, keagamaan, kemaslahatan masyarakat, maupun perlindungan terhadap kelompok yang menjadi korban tindak pidana.
Dengan keterlibatan unsur Syuriyah PCNU Aceh Selatan dalam forum Masa’il Waqi’iyyah, delegasi Aceh Selatan juga memiliki kesempatan untuk mengikuti secara langsung dinamika pembahasan persoalan-persoalan aktual keumatan yang menjadi perhatian NU.
Ketua PCNU Aceh Selatan Tgk. Misbar Basri, S.H. mengatakan kehadiran delegasi Aceh Selatan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk ikut mengambil peran dalam forum tertinggi NU sekaligus membawa perspektif daerah.
“Kami hadir membawa semangat dan aspirasi Nahdliyin Aceh Selatan dalam Forum Nasional terbesar NU Ini. Muktamar ini bukan hanya momentum konsolidasi organisasi, tetapi juga ruang untuk menyerap dan memberikan pandangan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut umat dan kehidupan kebangsaan di daerah Aceh Selatan,” ujarnya.
Ia menilai pembahasan berbagai regulasi, termasuk Qanun Jinayat Aceh, menunjukkan bahwa NU terus berusaha merespons persoalan konkret yang berkembang di masyarakat melalui tradisi keilmuan dan mekanisme organisasi.
Menurutnya, bagi Aceh Selatan, keterlibatan dalam forum Muktamar juga menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan antara NU di Aceh Selatan dengan jaringan Nahdliyin secara nasional.
“Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, setiap pembahasan yang berkaitan dengan Qanun Jinayat tentu penting untuk kita ikuti secara serius, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah,” tambahnya.
Keikutsertaan PCNU Aceh Selatan dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas diharapkan tidak berhenti pada kehadiran dalam forum, tetapi juga menghasilkan gagasan dan pengalaman yang dapat dibawa pulang untuk memperkuat khidmah NU di Aceh Selatan.
Selain memperkuat konsolidasi organisasi, momentum tersebut menjadi ruang bagi PCNU Aceh Selatan untuk memperluas silaturahmi dengan para ulama, pengurus NU, serta Nahdliyin dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara tersebut dibuka oleh Presiden Republik RI dan Wakil Presiden RI serta para kabinet dan pejabat tinggi negara, serta duta besar negara sahabat.









