Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta usulan penangkalan terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian secara konsisten di wilayah Aceh.
“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
WN Pakistan yang dideportasi tersebut berinisial MA. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.
Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia.
Setelah selesai menjalani seluruh masa pidananya di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas, jajaran Imigrasi Banda Aceh segera melakukan penindakan lanjutan berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia.
Sebelumnya, MA ditangkap dalam operasi informasi intelijen keimigrasian dan hasil sinergi pengawasan di lapangan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah diproses secara hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dijatuhi sanksi pidana satu tahun penjara serta denda sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. WNA yang telah selesai menjalani sanksi pidana wajib dikenakan pendeportasian dan diusulkan penangkalan,” ujar Bambang Tri Cahyono.
Menanggapi tindakan pendeportasian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaborasi solid jajaran keimigrasian di wilayah Aceh.
Imigrasi memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah hukum Aceh, dan tindakan pendeportasian ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Pelaksanaan pendeportasian berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergitas yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta pihak maskapai penerbangan.









