BLANGPIDIE – Puluhan tahun sengketa tapal batas antara Kecamatan Jeumpa – Susoh atau Gampong Padang Geulumpang dan Ujong Padang Aceh Barat Daya, akhirnya memasuki babak final. Pemerintah Kabupaten setempat memastikan penyelesaian persoalan ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati setelah enam kali mediasi menemui titik terang.
Kepastian itu mengemuka usai rapat mediasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Abdya, Amrizal, diikuti Wakil Ketua DPRK Abdya Tgk Mustiari, serta jajaran camat dan keuchik kedua desa. Rapat digelar untuk meredam ketegangan yang kembali memanas akibat pembongkaran tiang listrik di kawasan sengketa.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Abdya, Amrizal melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Arianto, mengungkapkan bahwa keputusan final sebenarnya telah diterbitkan pada 7 Desember 2023 melalui berita acara yang ditandatangani Pj Bupati Darmansyah bersama tim batas desa. Hasil verifikasi Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Jawa Barat, bahkan telah keluar pada Januari 2026.
“Karena dalam perjalanan aturan berbeda, dulu pihak pemerintah sudah mengambil langkah, apabila hasil musyawarah tidak tercapai, maka Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam Surat Keputusan. Nah, karena kemarin kita sudah mengeluarkan keputusan melalui berita acara dan selanjutnya diverifikasi oleh badan informasi geospasial (BIG)… Hasil tersebut sudah terbit di bulan Januari tahun 2026,” ungkap Delvhan.
Rapat mediasi kali ini merupakan yang keenam kalinya. Delvhan menegaskan bahwa pemanggilan keuchik dan camat kedua belah pihak bertujuan mencari titik temu setelah terjadi perselisihan terkait pembongkaran tiang listrik yang merupakan fasilitas umum beberapa hari lalu. Pihaknya juga mengingatkan agar masing-masing desa menahan diri dan menunggu keputusan resmi.
“Nah untuk hari ini, kita menyurati dan memanggil Kepala Desa, Camat kedua belah pihak dengan harapan ada titik temu, karena beberapa hari yang lalu itu telah terjadi perselisihan antara desa gara-gara persoalan tiang listrik atau fasilitas umum yang dibongkar, jadi untuk mengindahkan kata pimpinan bahwasanya perintah pemimpin untuk segera diselesaikan, maka kita duduk lagi hari ini,” ungkap Delvhan.
Ia menambahkan bahwa draft keputusan Perbup kini tengah disusun oleh Bagian Hukum untuk selanjutnya diamonisasi sebelum disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani. Proses ini menjadi kunci akhir dari seluruh rangkaian mediasi yang sudah berjalan panjang.
“Karena kejadian itu sehingga pimpinan perintah kepada kami untuk dilakukan rapat bagaimana finalisasinya. Alhamdulillah dengan mudah kita lakukan hari ini, namun tetap kita berpedoman pada kesepakatan berita acara tanggal 7 Desember 2023 nomor 146 dari 5 dan hasil verifikasi BIG yang sudah keluar,” urainya.
Delvhan berharap persoalan ini segera tuntas setelah Perbup ditandatangani Bupati, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang memicu keributan. Ia menegaskan seluruh proses telah melalui aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi untuk segala keputusan sudah ditangani oleh Kabupaten dan nanti jika Perbup selesai kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat menerima hasil keputusan dari pemerintahan secara legowo,” ungkap Delvhan.
Terkait ramainya warga yang datang ke kantor Bupati, Delvhan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya.
“Mungkin warga hanya antusias saja agar persoalan tapal batas ini segera selesai. Dan Insyaallah akan segera selesai, kita tunggu keputusan pak Bupati saja,” pungkasnya.
Setelah rapat mediasi selesai, warga yang sempat berdatangan mulai membubarkan diri. Rapat yang berlangsung kondusif itu turut dihadiri Camat Jeumpa Arie Warisman, Camat Susoh Teuku Nasrul, Keuchik Padang Geulumpang Muhardi, Keuchik Ujong Padang Sulaiman, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari kedua desa.








