Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan puluhan pelaku berbagai tindak pidana yang kini menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang atau DPO
Kepala Kejati Aceh (Kajati) Teuku Rahmatsyah di Banda Aceh, Selasa, mengingatkan puluhan pelaku tindak pidana untuk segera menyerahkan diri karena akan terus dikejar hingga ke mana pun juga.
“Sampai saat ini, ada sebanyak 43 orang pelaku tindak pidana yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. Puluhan orang tersebut kini dalam status buronan atau pencarian aparat penegak hukum,” katanya.
Teuku Rahmatsyah mengatakan Kejati Aceh menargetkan tiga orang DPO ditangkap pada 2026. Sedangkan realisasinya, ada sebanyak delapan orang DPO yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh.
“Sedangkan target penangkapan DPO pada 2026 sebanyak tiga orang. Jadi realisasi penangkapan DPO pada tahun ini mencapai 267 persen. Penangkapan DPO ini tidak hanya sebatas target. Tim Tabur terus mengejar keberadaan puluhan DPO tersebut,” katanya.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh tersebut menyatakan kendala penangkapan puluhan DPO tersebut di antaranya berpindah-pindah domisili. Ada juga DPO yang melarikan diri hingga keluar negeri.
Ia menegaskan tidak ada tempat aman bagi para DPO tersebut untuk bersembunyi. Mereka akan terus dikejar dan ditangkap guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.
“Kejati Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi guna memastikan semua orang yang masuk DPO dapat ditangkap. Kami ingatkan semua DPO akan terus dicari dan kejar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Teuku Rahmatsyah.









