BANDA ACEH — Keberadaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Linmas) di Aceh masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari regulasi, kelembagaan, pembiayaan hingga pengenalan Linmas di tengah masyarakat.
Hal itu mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Linmas Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
Peserta menilai Linmas tidak cukup hanya dibentuk secara administratif. Pemerintah dinilai perlu memastikan adanya aturan yang jelas mengenai tugas, fungsi, struktur, pembinaan hingga mekanisme pembiayaan.
Dalam diskusi juga terungkap dukungan terhadap anggota Linmas di sejumlah gampong belum seragam. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah agar Linmas dapat menjalankan tugas secara optimal.
Ironisnya, anggota Linmas mengaku masih kerap ditanya masyarakat mengenai “Linmas itu siapa dan berada di bawah siapa?”
FGD juga mendorong keterlibatan perempuan dalam Linmas karena persoalan sosial di gampong tidak hanya menyangkut laki-laki, tetapi juga perempuan, anak dan kelompok rentan.
Peserta meminta pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota segera menyusun pedoman yang lebih jelas serta memperkuat koordinasi hingga tingkat gampong.
Linmas berada di garis depan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Karena itu, peserta menegaskan, Linmas jangan hanya menjadi nama dalam struktur pemerintahan gampong.
Hadir dalam FGD tersebut unsur Pemerintah Aceh, TNI, Polri, Kemenag, MAA, MPU, Satpol PP/WH, akademisi, forum kewaspadaan dini, serta bidang perlindungan masyarakat. Hadir pula, Prof. Yusni Sabu, Dr. Masrizal, Rizkika Lhena Darwin, dan Fahmi Bachtiar Amin. Narasumber: DR. M Jafar M. Hum, dan ketua panitia Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Dedy Andrian SE. MM.[]








