MEDAN- Seorang penumpang travel berinisial FYM (42) diringkus personel Polrestabes Medan. Warga asal Pidie, Aceh itu, ditangkap membawa sabu seberat 480,56 gram, saat menumpangi travel rute Medan- Aceh di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, MMTC, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (17/9/2026) lalu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba melalui travel dengan rute Medan menuju Aceh.
“Pelaku rencananya berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpang dari rumah ke rumah. Dalam perjalanan kembali ke daerah asalnya, pelaku membawa narkoba,” ujar Rafli, Senin (21/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM. Polisi selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pria asal Kabupaten Pidie itu.
Saat diperiksa, FYM sempat membantah membawa narkoba. Bahkan, ia disebut tidak menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang dibawanya.
Penggeledahan awal terhadap tas milik FYM juga belum membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan narkoba di bagian tas yang biasa digunakan untuk menyimpan pakaian dan barang bawaan.
Namun, petugas mencurigai adanya kompartemen lain di bagian bawah tas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan di ruang khusus tersebut.
“Kami menemukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Narkoba disimpan di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba. Ia disebut bersedia mengantarkan sabu tersebut setelah dijanjikan upah Rp3 juta oleh seseorang yang kini masih diburu polisi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan FYM dalam pengiriman narkoba sebelumnya.
“Kami masih mendalami pengakuannya. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” pungkasnya.








