BLANGPIDIE – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani / Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar aksi demonstrasi di lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot, Selasa (29/9/2026).
Massa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penguasaan lahan negara secara ilegal oleh PT CA yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 10 triliun.
Aksi damai yang diikuti ratusan petani tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polres Abdya.
Orator aksi, Reza Muliyadi mengatakan kasus dugaan korupsi PT CA yang ditangani Kejati Aceh sudah berjalan lebih dari 3 tahun, sejak dilimpahkan oleh Kejari Abdya, namun hingga kini belum ada kejelasan dan penetapan tersangka.
“Kasus yang ditangani Kejati Aceh ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun setelah dilimpahkan oleh Kajari Abdya, tapi hingga saat ini belum ada titik terang dan penetapan tersangka,” ungkap Reza di tengah aksi.
Ia menegaskan, jika kasus yang telah merugikan negara Rp 10 triliun itu tidak segera diselesaikan, aliansi petani akan mengambil tindakan mandiri.
“Jika Kejati Aceh tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kami minta Kejaksaan Agung ambil alih kasus ini. Jika tidak juga, kami dari aliansi Kelompok Tani / Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi akan mengusir PT CA dari tanah Aceh Barat Daya,” pekik Reza.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Saipul Husnifin mengatakan, PT Cemerlang Abadi hingga kini masih terus melakukan aktivitas perkebunan dan panen di atas lahan seluas 2.847,18 hektare, padahal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2017.
“HGU sudah habis sejak 2017, tidak ada perpanjangan. Tapi perusahaan masih panen, masih menguasai lahan negara. Ini jelas perampokan terhadap kekayaan negara. Kami menduga ada praktik korupsi dan pembiaran yang merugikan negara hingga Rp 10 triliun dari hasil panen ilegal selama bertahun-tahun,” tegas Saipul.
Menurutnya, aktivitas PT CA di atas lahan eks HGU yang kini telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk pelanggaran hukum berat.
Pihaknya mendesak Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa Direksi PT Cemerlang Abadi terkait dugaan penguasaan lahan negara tanpa alas hak yang sah.
“Kami sudah melayangkan somasi pada 25 September lalu. Hari ini kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi agar kasus ini tidak didiamkan. Kami mendesak percepatan penetapan tapal batas dan redistribusi lahan TORA kepada masyarakat sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Saipul.
Aksi tersebut ditutup dengan pemotongan akses jalan perusahaan dan pemasangan patok tapal batas secara mandiri antara lahan TORA dan lahan HGU PT CA.









