Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Dibalik Kilau Emas Solok: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Menanggung Risiko?

redaksi by redaksi
01/10/2026
in Opini
0
[Opini] Dibalik Kilau Emas Solok: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Menanggung Risiko?

Oleh Bulan Nurfikry. Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas.

Emas punya nilai jual yang tinggi dan bisa menjadi sumber penghasilan bagi sebagian orang. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin. Di balik keuntungan yang bisa diperoleh, ada aturan yang harus dipatuhi, lingkungan yang perlu dilindungi, serta kepentingan masyarakat yang tidak boleh dikesampingkan. Ketika kepentingan ekonomi berbenturan dengan hukum dan kepentingan publik, muncul satu pertanyaan penting: siapa yang menikmati keuntungan dari pertambangan tersebut, dan siapa yang harus menanggung risikonya?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah menjadi persoalan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada 12 Agustus 2025, Polres Solok melakukan penertiban tambang ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah. Dalam pemberitaannya, ANTARA Sumatera Barat menyebutkan bahwa petugas membongkar sejumlah sarana yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal di Kabupaten Solok bukan sekadar wacana, tetapi membutuhkan penanganan yang nyata dan berkelanjutan.

Persoalan emas ilegal kembali menjadi perhatian pada Agustus 2026. Polda Sumatera Barat mengamankan seorang warga negara India di Kota Solok bersama tiga batang emas dengan berat keseluruhan sekitar 1,4 kilogram. Berdasarkan keterangan awal kepolisian yang diberitakan ANTARA, emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok. Polisi juga menyampaikan dugaan keterlibatan seorang pemodal di Malaysia dan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

Tentu, dugaan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti di pengadilan. Meski begitu, kasus ini membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar penangkapan seseorang yang membawa emas. Ada pertanyaan tentang dari mana emas itu berasal, bagaimana hasil tambang diperdagangkan, dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Karena itu, penanganan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada orang yang ditemukan di lapangan, tetapi juga menelusuri rangkaian kegiatan yang memungkinkan perdagangan tersebut berlangsung.

Di sinilah konflik kepentingan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Pertambangan dapat memberikan keuntungan ekonomi, tetapi keuntungan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan menjaga lingkungan dan menaati hukum. Pemerintah bertanggung jawab memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan, sementara masyarakat berkepentingan untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan. Ketika kepentingan-kepentingan ini saling berbenturan, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menentukan siapa yang melanggar aturan. Kita juga perlu memahami mengapa konflik itu muncul dan bagaimana mencegahnya terus berulang.

Pemikiran Ralf Dahrendorf mengenai konflik sosial dapat membantu menjelaskan keadaan tersebut. Menurut perspektif ini, perbedaan posisi dan kewenangan dalam masyarakat dapat memunculkan kepentingan yang saling bertentangan. Dalam persoalan tambang ilegal, pihak yang memiliki modal dan akses perdagangan bisa berada dalam posisi yang berbeda dari pekerja tambang maupun masyarakat sekitar. Meski demikian, siapa yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kasus tertentu harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Penegakan hukum harus berlaku secara adil terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penertiban tambang ilegal memang penting, tetapi apakah langkah itu saja sudah cukup? Jika kegiatan penambangan dihentikan tanpa menelusuri jalur perdagangan emas, persoalan yang lebih besar bisa saja tetap berlangsung. Sebaliknya, penyelidikan yang mencakup asal-usul emas, sumber pendanaan, dan pihak yang diduga mengendalikan perdagangan dapat membantu mengungkap persoalan secara lebih menyeluruh. Ketegasan hukum tidak hanya terlihat dari tindakan penertiban, tetapi juga dari keseriusan menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti.

Meski demikian, penegakan hukum bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Pada Mei 2026, ANTARA Sumatera Barat memberitakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memperkuat penanganan pertambangan tanpa izin, termasuk pembahasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat. Langkah ini menunjukkan bahwa penataan kegiatan pertambangan melalui jalur yang sah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan.

Tantangan berikutnya adalah membangun konsensus di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Konsensus bukan berarti pemerintah membiarkan pelanggaran demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Konsensus juga bukan sekadar meminta masyarakat menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Yang dibutuhkan adalah komunikasi terbuka, penjelasan yang mudah dipahami, serta kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi.

Pemikiran Jürgen Habermas tentang komunikasi dan konsensus menekankan pentingnya membangun kesepahaman melalui dialog yang terbuka. Dalam persoalan tambang, pemerintah perlu menjelaskan kebijakan beserta konsekuensinya, sedangkan masyarakat perlu dilibatkan dalam pembahasan solusi yang realistis. Apabila terdapat warga yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan pertambangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan alternatif mata pencaharian yang sah. Upaya ini bukan untuk membenarkan tambang ilegal, melainkan agar penertiban tidak hanya menghentikan aktivitas untuk sementara tanpa menyentuh persoalan yang mendasarinya.

Pada akhirnya, persoalan tambang emas di Kabupaten Solok membutuhkan lebih dari sekadar penutupan lokasi penambangan. Penegakan hukum harus berjalan, dugaan jaringan perdagangan perlu ditelusuri, dan masyarakat harus memiliki ruang untuk ikut membicarakan penyelesaian masalah. Keuntungan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan maupun kepentingan publik. Keberhasilan penanganan tambang ilegal bukan hanya soal berapa banyak lokasi yang berhasil ditertibkan, tetapi juga apakah upaya tersebut mampu mencegah masalah serupa terulang. Sebab, sumber daya alam semestinya membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat, bukan justru menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang harus dikorbankan.

 

Previous Post

Mortir Diduga Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

Next Post

KUA Kluet Timur Serahkan SKT kepada Enam Majelis Taklim, Perkuat Pembinaan Keagamaan Masyarakat

Next Post
KUA Kluet Timur Serahkan SKT kepada Enam Majelis Taklim, Perkuat Pembinaan Keagamaan Masyarakat

KUA Kluet Timur Serahkan SKT kepada Enam Majelis Taklim, Perkuat Pembinaan Keagamaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]

01/10/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

01/10/2026
Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

01/10/2026
2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

01/10/2026
APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Nazaruddin Sorot Jalan Rawasari–Peuduek

APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Nazaruddin Sorot Jalan Rawasari–Peuduek

01/10/2026

Terpopuler

[Opini] Dibalik Kilau Emas Solok: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Menanggung Risiko?

[Opini] Dibalik Kilau Emas Solok: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Menanggung Risiko?

01/10/2026

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com