Oleh Mujtahid Anwar
Darah kembali mengalir di Serambi Mekkah. Insiden ricuh di Gampong Sagoe, Laweung, Pidie, pada Rabu, 14 Oktober 2026, yang berujung pada luka-luka dan jahitan di kepala warga sipil akibat benturan dengan aparat militer terkait penurunan bendera Bulan Bintang, bukanlah kejadian tunggal. Peristiwa ini adalah letupan tak terelakkan dari bara provokasi yang sengaja disulut berulang kali.
Sebelumnya, ketegangan juga terjadi dalam upaya penurunan bendera di meunasah Gampong Lancang Paru. Aksi oknum aparat yang masuk ke dalam meunasah dengan sepatu menguncang dunia maya. Tabiat orang Aceh, ta tham lagee tayue (makin dilarang, makin dikerjakan), mendorong aksi warga lebih lanjut dengan coretan bendera di pagar dan dinding jembatan, hingga kegaduhan narasi di ruang digital.
Di tengah eskalasi yang kian meluas dari pesisir timur hingga barat-selatan Aceh, publik harus melihat pola ini secara jernih: polemik bendera bukanlah perjuangan ideologis murni, melainkan komoditas politik usang yang terus dieksploitasi oleh elite. Ketika elite politik pusat dan mantan petinggi kombatan membiarkan isu ini menggantung liar demi kepentingan taktis masing-masing, rakyat awam dan prajurit berpangkat rendahlah yang selalu dijadikan tumbal di garis depan. Sudah saatnya masyarakat Aceh menolak diprovokasi menjadi martir bagi panggung yang bukan milik mereka. Pola eksploitasi simbolik ini membuktikan bahwa dua dekade pasca-MoU Helsinki 2005, masyarakat sipil Aceh masih terus diposisikan sebagai bidak catur dalam permainan kekuasaan yang manipulatif.
Mobilisasi sentimen bendera di tengah perayaan hari besar Islam memperlihatkan eksploitasi memori kolektif yang sangat berbahaya. Sebagaimana dicatat dalam berbagai studi sejarah konflik Aceh, keterikatan emosional rakyat pada acara keagamaan dan simbol perlawanan memiliki akar sejarah yang sangat sensitif. Menautkan pengerahan massa dan pengibaran bendera di tengah perayaan Maulid Nabi membangkitkan kembali memori kelam masa lalu. Publik Aceh tentu belum lupa pada Tragedi Arakundo (Idi Cut) pada Februari 1999 dan Tragedi Simpang KKA pada Mei 1999. Keduanya bermula dari rentetan kegiatan dakwah dan peringatan hari besar yang bercampur dengan mobilisasi massa politik, sebelum akhirnya berujung pada pembantaian brutal warga sipil tak bersenjata.
Kondisi ini diperparah oleh kegagalan negara dalam menuntaskan agenda keadilan transisional pasca-konflik. Kajian hukum hak asasi manusia menegaskan bahwa perdamaian yang berkelanjutan mensyaratkan berfungsinya Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk memutus rantai impunitas serta memberikan hak restitusi dan kepuasan bagi para korban kejahatan masa lalu. Ketiadaan itikad politik untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Beutong Ateuh, tragedi DOM, hingga pembantaian warga sipil era darurat militer, telah menyisakan luka menganga di benak publik. Luka psikologis yang belum pulih inilah yang dieksploitasi habis-habisan oleh para agitator politik untuk memantik kemarahan warga setiap kali simbol kedaulatan masa lalu disinggung.
Ketika insiden Laweung meletus saat proses negosiasi penertiban atribut masih berlangsung, kita menyaksikan bayang-bayang masa lalu itu dihidupkan kembali. Sayangnya, mereka yang paling rentan terhasut adalah masyarakat akar rumput yang minim literasi hukum dan menanggung beban kemiskinan struktural.
Pertanyaan kritis patut dilayangkan pada fenomena kemunculan figur muda yang “ditokohkan”, yang dapat dengan bebas berkeliling dan berorasi di bawah kibaran Bulan Bintang di Aceh Timur sembari mengeklaim jaminan keselamatan internasional. Di negara dengan aparat intelijen dan keamanan yang begitu sigap memburu gerakan makar, keluwesan manuver semacam ini menimbulkan kejanggalan besar di benak publik: apakah ini murni gerakan organik, atau ada operasi pembiaran dan rekayasa intelijen untuk merawat instabilitas terkendali?
Kontras penegakan hukum dalam isu makar mempertegas tanda tanya tersebut. Publik masih mengingat ketegasan negara pada 2016 hingga 2019, ketika sejumlah figur nasional langsung ditetapkan sebagai tersangka makar hanya karena dugaan memanfaatkan momentum aksi massa atau menolak hasil pemilu. Mengapa standar penegakan hukum yang begitu ketat dan represif terhadap delik makar di panggung nasional mendadak longgar di tanah rencong? Inkonsistensi ini memperkuat kecurigaan bahwa ruang gerak sang agitator bukanlah luput dari pantauan, melainkan bagian dari pembiaran yang disengaja.
Ketika institusi keamanan beroperasi tanpa kontrol demokratis yang ketat dari parlemen dan publik, kerja-kerja intelijen rentan terkooptasi untuk melayani kepentingan politik penguasa ketimbang ketahanan negara. Sejarah kelam operasi militer di Aceh masa lalu, seperti Operasi Jaring Merah, telah membuktikan bagaimana absennya akuntabilitas menghasilkan pelembagaan teror yang menumbalkan warga tak bersalah. Hari ini, pembiaran manuver tokoh provokatif di ruang terbuka tanpa penegakan hukum yang transparan memperlihatkan kegagalan fungsi deteksi dini sekaligus indikasi politisasi aparat keamanan untuk memelihara stigma ancaman separatisme di Aceh.
Di sisi lain, keheningan petinggi Komite Peralihan Aceh (KPA) dan elite eks-GAM di tingkat tapak sungguh memekakkan telinga. Meski juru bicara seperti Adi Laweung di media melempar tanggung jawab ke inkonsistensi regulasi Jakarta, seperti tabrakan antara butir 1.1.5 MoU Helsinki dan PP Nomor 77 Tahun 2007, faktanya tidak ada figur sentral yang turun ke gampong-gampong untuk meredam warga. Para elite menikmati kursi kekuasaan, porsi anggaran, dan dividen perdamaian selama dua dekade terakhir, namun mendadak bisu saat rakyat mereka sendiri berhadapan langsung dengan laras senjata aparat.
Tentu saja, sebagian kalangan berdalih bahwa pengibaran bendera Bulan Bintang adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Menyuarakan identitas dan martabat politik memang bukan kejahatan. Namun, mempertahankan simbol di atas kertas tidak boleh mengorbankan nyawa manusia di atas tanah. Menjadikan selembar kain sebagai dalih konfrontasi fisik, sementara elite perancangnya duduk nyaman tanpa risiko jeratan hukum, bukanlah keberanian, melainkan manipulasi emosional terhadap rakyat miskin untuk menutupi kegagalan nyata para penguasa lokal dalam menghadirkan kesejahteraan ekonomi.
Perdamaian Aceh yang telah berusia lebih dari dua dekade terlalu mahal untuk ditukar dengan kepulan asap provokasi murahan. Pemerintah pusat harus segera menghentikan standar ganda dan menyelesaikan sengketa hukum lambang daerah secara tuntas, bukan menjadikannya kartu tawar musiman. Aparat keamanan wajib mengedepankan pendekatan humanis dan menghentikan provokasi verbal yang melukai marwah ibadah masyarakat. Namun yang paling utama, rakyat Aceh di akar rumput harus sadar dan berani berkata cukup: jangan lagi mau ditumbalkan, diadu domba, dan dihisap darahnya hanya demi memperpanjang napas panggung sandiwara elite.










![Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-14-at-13.04.57-350x250.jpeg)