BLANGPIDIE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Aliansi Masyarakat Tolak CA dan Kelompok Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan kebijakan “pinjam manajemen” yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya kepada PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Kebijakan menitipkan kembali pengelolaan lahan sitaan kasus korupsi senilai Rp10 triliun kepada korporasi yang sedang disidik dinilai mencederai rasa keadilan petani lokal dan melukai semangat reforma agraria di Bumoe Breuh Sigupai.
Ketua Umum PC IMM Abdya, Khairul Rijal, mengatakan langkah Kejari Abdya memberikan legitimasi kepada perusahaan untuk mengelola lahan eks HGU PT CA yang masih dalam posisi sengketa adalah bentuk penyelewengan.
“Kebijakan itu memang tidak selayaknya diambil oleh Kejari Abdya karena dapat menimbulkan pertanyaan hukum dan melukai semangat reforma agraria di Bumoe Breuh Sigupai, lantaran lahan CA hari ini masih dalam posisi sengketa,” tegas Khairul, Rabu (15/10/2026).
Hal itu, kata Khairul Rijal juga disampaikan Juru Bicara Aliansi Masyarakat Tolak CA, Khairul Amri dan Zainuddin Ketua Seunubok Lubok Raja Karya Abadi Menurutnya, dalih “pinjam manajemen” merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Bagaimana mungkin lahan yang menjadi objek korupsi dan telah disita oleh negara, justru dititipkan kembali pengelolaannya kepada pihak terduga pelaku eksploitasi ilegal? Ini adalah ironi hukum yang nyata di depan mata masyarakat Abdya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, IMM Abdya menilai kebijakan tersebut terkesan politis. Pihaknya telah menandatangani petisi tuntutan aksi unjuk rasa yang pernah dilakukan di halaman Kejari tahun lalu, dimana salah satu poinnya adalah memastikan perusahaan tidak ada lagi aktivitas apapun di lahan eks HGU PT CA.
“Sekarang ini ada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, sudah seharusnya penegak hukum tidak perlu berpihak kepada perusahaan, tapi dengan kebijakan pinjam manajemen ini patutlah kita curigai bersama, ada apa dengan Kejari Abdya?” tegasnya.
Terakhir, IMM meminta kepada pihak terkait untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT CA yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyelesaikan kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.
“Kasus dugaan korupsi sudah begitu lama, kami berharap agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka agar tidak berlarut-larut,” tutupnya.
Tiga Keprihatinan Mendasar:
1. Tameng Legalitas Terselubung Bagi Korporasi Tanpa HGU. Kebijakan “pinjam manajemen” dimanfaatkan secara sepihak oleh PT CA sebagai legitimasi baru untuk terus memanen sawit secara bebas. Padahal, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2017, dan gugatan perpanjangannya telah ditolak secara inkrah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025. Surat penitipan dari kejaksaan lokal kini justru dijadikan tameng seolah-olah sebagai izin operasional yang sah.
2. Ketidakjelasan Transparansi Hasil Panen Miliaran Rupiah. Masyarakat mempertanyakan aliran dana komersial dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dipanen setiap hari dari lahan sitaan tersebut. Tanpa pengawasan ketat dan audit independen, aliansi khawatir keuntungan dari tanah negara tersebut mengalir kembali ke kantong korporasi, bukannya disetorkan secara transparan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Membajak Wewenang Kementerian ATR/BPN dan Menghambat TORA. Tindakan Kejari Abdya dinilai telah melampaui wewenang hukum tata negara. Lahan seluas 2.847,18 hektare tersebut secara hukum telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN demi kesejahteraan petani lokal. Membiarkan perusahaan tetap menguasai lahan tersebut secara sepihak jelas memperlambat proses eksekusi redistribusi tanah yang menjadi hak konstitusional para petani penggarap.
Tuntutan Resmi:
* Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan untuk segera turun tangan memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Abdya terkait kebijakan “pinjam manajemen” yang mencurigakan ini.
* Menuntut penghentian total aktivitas pemanenan oleh PT CA di atas lahan sitaan negara tersebut sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel.
* Mendesak percepatan eksekusi redistribusi lahan TORA kepada masyarakat dan petani penggarap lokal yang tergabung dalam seunubok demi memulihkan hak ekonomi warga.
Aliansi menegaskan, jika tuntutan dan kegelisahan publik ini terus diabaikan, ketidakpercayaan masyarakat (public distrust) terhadap aparat penegak hukum di daerah akan semakin meluas. Aliansi mahasiswa bersama kelompok tani siap menggalang aksi massa yang lebih besar demi mempertahankan hak atas tanah mereka.









