MEULABOH – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial A (38) warga Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan judi online jenis slot.
“Tersangka A dilakukan penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Manekro, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada wartawan, Selasa.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver sebagai barang bukti.
AKP Deno Wahyudi mengatakan pengungkapan dugaan tindak pidana maisir atau perjudian online itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi slot di sebuah warung kopi di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A (38), warga Kabupaten Nagan Raya dan bekerja sebagai wiraswasta. Petugas membawa terduga pelaku ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver.
Gawai tersebut menjadi barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian online yang sedang ditangani penyidik.
AKP Deno Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus dugaan judi online merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Barat mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum, warga dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.










