Kota Sabang terus berbenah. Eksekutif dan legislatif terus mencari cara agar kota tersebut menjadi pusat investasi di masa depan. Gagasan ini dituangkan dalam Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
RUANG Rapat gabungan DPRK Sabang mendadak padat pada 11 Agustus 2026. Beberapa pria berpakaian ASN berkumpul di sana. Raut wajah mereka terlihat serius. Ada tumpukan berkas di tangan. Ada juga ketua DPRK Sabang dan Ketua Banleg. Rapat ini dinilai memiliki peran penting untuk membangun kota di ujung paling barat pulau Sumatera ini.
“Kita ingin kedepan aturan yang memudahkan semua investasi untuk Sabang,” ujar Magdalaina.
Ya, Badan Legislasi DPRK Kota Sabang menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Magdalaina didampingi Ketua Badan Legislasi DPRK Kota Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, S.E., M.E dan Wakil Ketua Badan Legislasi Wahyu Ramadhan, S.E, berlangsung di Ruang Rapat Gabungkan Komisi DPRK Sabang, Senin 11 Agustus 2026.
Rapat ini merupakan tahap pembahasan tingkat I bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdako Sabang, serta pihak terkait lainnya.
Ketua DPRK Sabang Magdalaina menyampaikan Rancangan Qanun ini untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah;
Sedangkan Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang Muhammad Rizki Setiawan menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini disusun untuk menarik investor masuk ke Kota Sabang dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kota Sabang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi maritim. Melalui Qanun ini kita ingin memberikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta insentif fiskal dan non-fiskal bagi para penanam modal yang berinvestasi di Sabang,” ujar Risky.
Padahal, sebagai penggerak utama pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang, sektor pariwisata di Pulau Weh memiliki daya tarik berkelas dunia. Dinas Pariwisata Kota Sabang menargetkan kunjungan wisatawan menembus 300.000 hingga 500.000 kunjungan, dengan fokus beralih dari sekadar kuantitas menjadi quality tourism atau mendorong turis tinggal lebih lama.
Sabang merupakan salah satu destinasi diving dan snorkeling terbaik di Indonesia berkat kejernihan air dan kekayaan hayati bawah lautnya. Salah satu kawasan inti adalah kawasan Iboih dan Pantai Gapang tetap menjadi pilar utama pariwisata bahari. Desa Wisata Iboih bahkan telah memiliki katalog pariwisata digital terstandarisasi untuk menggaet turis mancanegara.
Selain itu juga potensi unik seperti pengembangan pulau kecil tidak berpenghuni seperti Pulau Klah serta aktivitas pengamatan biota laut berbasis konservasi. 
Keberadaan sumber dayah ini dinilai peluang investasi yang belum dioptimalkan. Salah satunya seperti penyediaan amenitas premium, pusat selam (dive center) berstandar internasional, serta resor ramah lingkungan (eco-resort).
Sehingga keberadaan Rancangan Qanun tadi diharapkan mampu menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, serta perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di masa depan.
Sebagaimana yang perlu diketahui, Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi.
Pemerintah Kota (Pemko) Sabang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun 2026.
Aturan ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk membenahi berbagai hambatan investasi, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Fokus Utama Rancangan Qanun Investasi Sabang
Berdasarkan laporan pembahasan terbaru antara Pemko dan DPRK Sabang, qanun ini berfokus pada beberapa poin strategis:
Pemberian Kepastian Hukum: Menyediakan regulasi dan pedoman yang jelas mengenai tata cara serta bentuk insentif yang bisa didapatkan oleh investor.
Kemudahan Berusaha: Memetakan potensi investasi secara terarah (seperti sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi maritim) dan mempermudah proses perizinan di daerah.
Pemberdayaan Pengusaha Lokal: Memastikan masuknya modal dari luar tidak mematikan bisnis lokal, melainkan mendorong kemitraan agar pengusaha lokal dapat masuk ke dalam rantai pasok perusahaan besar.
Penyelesaian Hambatan Investasi: Mengatasi kendala administratif yang selama ini memperlambat realisasi investasi, termasuk kejelasan status aset daerah dan penyiapan rencana detail investasi.










