Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Cara Legislatif Sabang Membuka Kemudahan Investasi

redaksi by redaksi
23/10/2026
in Pariwisata
0
Cara Legislatif Sabang Membuka Kemudahan Investasi

Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal [Selasa.11/8/2026]

Kota Sabang terus berbenah. Eksekutif dan legislatif terus mencari cara agar kota tersebut menjadi pusat investasi di masa depan. Gagasan ini dituangkan dalam Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

RUANG Rapat gabungan DPRK Sabang mendadak padat pada 11 Agustus 2026. Beberapa pria berpakaian ASN berkumpul di sana. Raut wajah mereka terlihat serius. Ada tumpukan berkas di tangan. Ada juga ketua DPRK Sabang dan Ketua Banleg. Rapat ini dinilai memiliki peran penting untuk membangun kota di ujung paling barat pulau Sumatera ini.

“Kita ingin kedepan aturan yang memudahkan semua investasi untuk Sabang,” ujar Magdalaina.

Ya, Badan Legislasi DPRK Kota Sabang menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Magdalaina didampingi Ketua Badan Legislasi DPRK Kota Sabang, Muhammad Rizki Setiawan, S.E., M.E dan Wakil Ketua Badan Legislasi Wahyu Ramadhan, S.E, berlangsung di Ruang Rapat Gabungkan Komisi DPRK Sabang, Senin 11 Agustus 2026.

Rapat ini merupakan tahap pembahasan tingkat I bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdako Sabang, serta pihak terkait lainnya.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina menyampaikan Rancangan Qanun ini untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah;

Sedangkan Ketua Badan Legislasi DPRK Sabang Muhammad Rizki Setiawan menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini disusun untuk menarik investor masuk ke Kota Sabang dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kota Sabang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi maritim. Melalui Qanun ini kita ingin memberikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta insentif fiskal dan non-fiskal bagi para penanam modal yang berinvestasi di Sabang,” ujar Risky.

Padahal, sebagai penggerak utama pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang, sektor pariwisata di Pulau Weh memiliki daya tarik berkelas dunia. Dinas Pariwisata Kota Sabang menargetkan kunjungan wisatawan menembus 300.000 hingga 500.000 kunjungan, dengan fokus beralih dari sekadar kuantitas menjadi quality tourism atau mendorong turis tinggal lebih lama.

Sabang merupakan salah satu destinasi diving dan snorkeling terbaik di Indonesia berkat kejernihan air dan kekayaan hayati bawah lautnya. Salah satu kawasan inti adalah kawasan Iboih dan Pantai Gapang tetap menjadi pilar utama pariwisata bahari. Desa Wisata Iboih bahkan telah memiliki katalog pariwisata digital terstandarisasi untuk menggaet turis mancanegara.

Selain itu juga potensi unik seperti pengembangan pulau kecil tidak berpenghuni seperti Pulau Klah serta aktivitas pengamatan biota laut berbasis konservasi.

Keberadaan sumber dayah ini dinilai peluang investasi yang belum dioptimalkan. Salah satunya seperti penyediaan amenitas premium, pusat selam (dive center) berstandar internasional, serta resor ramah lingkungan (eco-resort).

Sehingga keberadaan Rancangan Qanun tadi diharapkan mampu menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, serta perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di masa depan.

Sebagaimana yang perlu diketahui, Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi.

Pemerintah Kota (Pemko) Sabang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun 2026.

Aturan ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk membenahi berbagai hambatan investasi, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Fokus Utama Rancangan Qanun Investasi Sabang

Berdasarkan laporan pembahasan terbaru antara Pemko dan DPRK Sabang, qanun ini berfokus pada beberapa poin strategis:

Pemberian Kepastian Hukum: Menyediakan regulasi dan pedoman yang jelas mengenai tata cara serta bentuk insentif yang bisa didapatkan oleh investor.

Kemudahan Berusaha: Memetakan potensi investasi secara terarah (seperti sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi maritim) dan mempermudah proses perizinan di daerah.

Pemberdayaan Pengusaha Lokal: Memastikan masuknya modal dari luar tidak mematikan bisnis lokal, melainkan mendorong kemitraan agar pengusaha lokal dapat masuk ke dalam rantai pasok perusahaan besar.

Penyelesaian Hambatan Investasi: Mengatasi kendala administratif yang selama ini memperlambat realisasi investasi, termasuk kejelasan status aset daerah dan penyiapan rencana detail investasi.

 

Previous Post

90 Persen Karhutla di Aceh Barat Sudah Padam

Next Post

K3SD Tapaktuan Gelar Bimbingan Teknis E-Raport bagi Guru dan Admistrator SD

Next Post
K3SD Tapaktuan Gelar Bimbingan Teknis E-Raport bagi Guru dan Admistrator SD

K3SD Tapaktuan Gelar Bimbingan Teknis E-Raport bagi Guru dan Admistrator SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Torehkan Prestasi di Ambon, Delegasi FKIP USK Sabet Tiga Gelar Juara FORKOM 2026

Torehkan Prestasi di Ambon, Delegasi FKIP USK Sabet Tiga Gelar Juara FORKOM 2026

07/11/2026
Krak, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dien Langsa Lulus IPDN dan STAN

Krak, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dien Langsa Lulus IPDN dan STAN

07/11/2026
Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

07/11/2026
Sambut HUT Ke-15, DPD NasDem Aceh Singkil Gandeng Kaliber Gelar Turnamen Soccer Mini

Sambut HUT Ke-15, DPD NasDem Aceh Singkil Gandeng Kaliber Gelar Turnamen Soccer Mini

07/11/2026
Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Ungkap Fakta Peristiwa di Pidie

Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Ungkap Fakta Peristiwa di Pidie

07/11/2026

Terpopuler

Cara Legislatif Sabang Membuka Kemudahan Investasi

Cara Legislatif Sabang Membuka Kemudahan Investasi

23/10/2026

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com