PONTIANAK — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,”ujar Asep.
Dari 20 korporasi itu, 4 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ikut membakar hutan Indonesia adalah PT HKI – Singapura (987 hektare terbakar), PT AI – Singapura (421 hektare terbakar) PT RKA – Malaysia (2.157 hektare terbakar), dan PT API – Korea Selatan (351 hektare terbakar).
Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri: PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melakukan pelanggaran berulang, sumber api dari dalam konsesi, dan fasilitas pemadam yang tidak memadai.
Para korporasi dijerat dengan Pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya penjara 3-5 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp15 Miliar.
Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dari 287 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.









