Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

redaksi by redaksi
02/11/2026
in Nasional
0
Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

Keterangan Foto: Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Orang utan, badak, dan burung enggang satwa dilindungi lainnya Indonesia hangus dilalap api. Karhutla tidak hanya membakar hutan, tetapi juga mengancam habitat dan kelangsungan hidup satwa liar.

PONTIANAK — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,”ujar Asep.

Dari 20 korporasi itu, 4 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ikut membakar hutan Indonesia adalah PT HKI – Singapura (987 hektare terbakar), PT AI – Singapura (421 hektare terbakar) PT RKA – Malaysia (2.157 hektare terbakar), dan PT API – Korea Selatan (351 hektare terbakar).

Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri: PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melakukan pelanggaran berulang, sumber api dari dalam konsesi, dan fasilitas pemadam yang tidak memadai.

Para korporasi dijerat dengan Pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya penjara 3-5 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp15 Miliar.

Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dari 287 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.

Previous Post

Ohku, 10 Gampong di Aceh Jaya Juga Direndam Banjir

Next Post

BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

Next Post
BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Bareskrim Temukan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh Utara

Krak, Bareskrim Temukan Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh Utara

02/11/2026
Pascabanjir Bandang, Warga Desa Badak Gayo Lues Terbantu 20.000 Liter Air Bersih dari Kementerian PU

Pascabanjir Bandang, Warga Desa Badak Gayo Lues Terbantu 20.000 Liter Air Bersih dari Kementerian PU

02/11/2026
BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

BKMT Aceh Besar Siapkan Pengukuhan Pengurus Cabang di Enam Dapil

02/11/2026
Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

02/11/2026
Ohku, 10 Gampong di Aceh Jaya Juga Direndam Banjir

Ohku, 10 Gampong di Aceh Jaya Juga Direndam Banjir

02/11/2026

Terpopuler

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

01/11/2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com