BLANGPIDIE — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027, Jumat (6/11/2026) di Gedung DPRK Abdya, berakhir dengan kesepakatan.
Tiga fraksi di DPRK Abdya menyatakan Menerima dan Menyutujui Rancangan Qanun APBK 2027 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Daya Dr. Safaruddin, S.Sos MSP dalam jawabannya menyampaikan terima kasih atas pandangan, saran dan masukan fraksi, dan menegaskan beberapa komitmen pemerintah.
1. Penguatan Fiskal Daerah: Optimalisasi PAD dengan target tambahan Rp 5 Miliar, efisiensi belanja pegawai dan operasional, peningkatan belanja infrastruktur, mengejar Dana Insentif Daerah (DID), dan mengarahkan CSR perusahaan sesuai Blueprint CSR untuk pemberdayaan masyarakat.
2. Pendidikan: Perbaikan infrastruktur sekolah, peningkatan kompetensi guru, penguatan pendidikan moral siswa melalui gotong royong, ketertiban dan tanggung jawab, serta pelaksanaan Pekan Kreativitas Pendidikan pada 15 November 2026.
3. Penegakan Qanun dan PAD: Sosialisasi masif Qanun, penguatan aparat penegak, penagihan tunggakan pajak/retribusi, optimalisasi aset daerah melalui sewa, KSP dan investasi, serta pembentukan Tim/Satgas Inventarisasi Aset dan Peningkatan PAD yang melibatkan legislatif.
4. Percepatan Rancangan Qanun: Menginstruksikan SKPK mempercepat pembahasan Rancangan Qanun dan mendorong dewan menggunakan hak kedewanan untuk mengevaluasi Qanun yang tumpang tindih.
5. MTQ 2027: Serius mensukseskan Abdya sebagai tuan rumah MTQ Provinsi 2027 agar sukses sebagai tuan rumah dan berprestasi sebagai peserta, dengan sarana yang bermanfaat jangka panjang.
6. Infrastruktur: Fokus pada jalan hotmix untuk akses ekonomi, merealisasikan Pokir dewan hasil reses secara bertahap agar manfaat APBK dirasakan masyarakat.
7. Qanun No.1 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum: Mengakui sosialisasi belum optimal karena keterbatasan SDM dan koordinasi lintas sektor, dan meminta dewan ikut mengawal.
8. Eks MTQ / Sport Center: Lokasi tersebut direncanakan jangka panjang menjadi Sport Center yang dikelola oleh UPTD terkait.
Berikut Pendapat Akhir Tiga Fraksi:
Setelah mencermati dan mendengarkan jawaban Bupati, Faksi Abdya Bermartabat menyatakan dapat memahami strategi penguatan fiskal, mendukung komitmen pendidikan, penegakan Qanun dan optimalisasi aset.
“Maka pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Abdya Bermartabat menyatakan MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujar Agusri Samhadi, S.Hi dari Faksi Abdya Bermartabat.
Fraksi Abdya Maju menilai Pemerintah dan DPRK adalah mitra sejajar, setiap mata anggaran harus melalui persetujuan bersama. Meski ada dinamika karena sebagian Kepala SKPK belum lengkap memberi penjelasan, hal itu masih dalam toleransi dan kewajaran. Tujuannya agar APBK yang disepakati benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan yang matang dan setelah mencermati isi Rancangan Qanun APBK 2027, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Abdya Maju menyatakan DAPAT MENERIMA Rancangan Qanun APBK 2027 untuk ditetapkan menjadi Qanun,” kata Tanzilurrahman, S.Pd.I dara Fraksi Abdya Maju.
Senada, Fraksi Abdya Meudaulat juga mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRK dan TAPA yang telah bekerja sesuai jadwal Banmus. Fraksi Meudaulat berharap APBK jangan dijadikan rutinitas belanja tahunan, tetapi sebagai penyelesaian masalah tahun 2027. Khusus kepada Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran diminta serius.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, pandangan fraksi, dan jawaban Saudara Bupati, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Abdya Medolat menyatakan DAPAT MENERIMA Rancangan Qanun APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Qanun,” ujar Jasman, S.Pd.
Pimpinan rapat, Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, S.Pi kemudian meminta persetujuan dewan.
“Apakah Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027 dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi Qanun?”
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak, disambut ketukan palu.
Berita acara Paripurna Rancangan Qanun APBK 2027 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2027 dibacakan oleh Plt Sekwan, Reza Kamarullah, SH. MH setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan antara Eksekutif dan legislatif dengan disaksikan oleh unsur Forkopimkab serta para audiens paripurna.
Dengan demikian, Rancangan Qanun APBK 2027 resmi ditetapkan menjadi Qanun APBK Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2027.
Rapat dihadiri Bupati, Plt Sekda Amrizal, unsur Forkopimkab, para Kepala SKPK, dan seluruh anggota DPRK Abdya serta undangan lainnya.









