Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

THR 52 Pekerja Media Bermasalah, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pembekuan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/05/2020
in Nasional
0
THR 52 Pekerja Media Bermasalah, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pembekuan

Foto: Net

JAKARTA – Situasi krisis akibat pandemi Covid-19 menjadi alasan beberapa perusahaan melakukan pengurangan biaya operasional. Tidak terkecuali perusahaan media. Langkah-langkah yang dilakukan perusahaan media antara lain mulai dari pemotongan upah (termasuk di dalamnya tunjangan tetap) pekerja dengan dalih “dirumahkan”, pemutusan hubungan kerja sepihak dengan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan kini jelang lebaran perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers, setidaknya hingga 17 Mei 2020, menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan. Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Sebenarnya PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan sudah menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja, khususnya bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemberian THR merupakan sebuah bentuk kewajiban perusahaan kepada para pekerja sebagaimana telah ditentukan dalam UU.

Namun, praktik yang terjadi malah tidak sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016. Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu.

AJI Jakarta dan LBH Pers melihat segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat, dan harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR.

Pasal 7 ayat (2) PP 78/2015 jelas menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehingga pengusaha yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, sebagaimana tercantum pada Pasal 56, harus membayar denda 5% dari total THR.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Data Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat dari total 89 pengaduan yang masuk, jenis pengaduan yang murni hanya terkait persoalan pembayaran THR ada 4 orang. Sementara jenis persoalan ketenagakerjaan lain berkelindan dengan persoalan pembayaran THR yang muncul pada momentum tenggat pembayaran H-7, antara lain: PHK 31 orang, mutasi 1 orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya 3 orang, dan kontrak kerja tidak jelas 1 orang.

Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di 17 perusahaan media. Bila dilihat dari jenis perusahaan media yang dilaporkan, media televisi paling banyak mengalami persoalan ketenagakerjaan, yakni sejumlah 42 pengaduan. Padahal menurut survei Nielsen Indonesia, pandemi menyebabkan kepemirsaan televisi semakin bertambah, dan menyebabkan belanja iklan kembali meningkat sejak awal mei, meski sempat melemah sebulan pada bulan April. Hal ini menjadi ironi, karena laporan terbanyak justru dari media televisi. Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan. Selanjutnya, media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. Sementara pengaduan yang lain berasal dari perusahaan non-media.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1. Mendesak perusahaan media membayar THR kegamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja selama masa pandemi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan struktur kedinasan di bawahnya untuk memastikan pengusaha membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan.

Tags: AJI JakartaLBHTHR
Previous Post

Al-Farlaky Antar Bantuan untuk Kak Aisyah, Janda 4 Anak

Next Post

20 Warga Bener Meriah Akan Jalani Tes Swab

Next Post
20 Warga Bener Meriah Akan Jalani Tes Swab

20 Warga Bener Meriah Akan Jalani Tes Swab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Andri Nofidar Ditetapkan Sebagai Kacabdisdik Abdya Gantikan Irma Suryani

Andri Nofidar Ditetapkan Sebagai Kacabdisdik Abdya Gantikan Irma Suryani

12/05/2026
Irwansyah ST Terima Audiensi Asosiasi Nasyid Nusantara

Irwansyah ST Terima Audiensi Asosiasi Nasyid Nusantara

12/05/2026
Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

12/05/2026
Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026
Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com