ACEH TIMUR — Maraknya siswa-siswi SLTP dan SLTA yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah di Aceh Timur, kian membahayakan. Pasalnya, para siswa di golongkan kepada anak di bawah umur yang belum di bolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (17/9/2019).
Pantauan media Atjehwatch.com di sejumlah sekolah yang ada di Aceh Timur, membiarkan dan memberikan izin kepada siswa-siswi untuk bepergian ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor.
Seperti kecamatan Peureulak Timur, Peureulak, Peureulak Barat dan Rantau Peureulak, Peudawa, Idi Rayeuk, Idi Tunong, Darul Aman, dan Simpang Ulim masih maraknya siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar tidak membiarkan siswa menggunakan kendaraan untuk berpergian ke sekolah.
“Kita mengharapkan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya membawa kendaraan untuk pergi ke sekolah, apalagi siswa di bawah umur belum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” ujar Kapolres Aceh Timur.
Menurutnya, orang tua memiliki peran penting untuk mengatasi pemicu laka lantas untuk para pelajar atau anak di bawah umur.
“Jika orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih sekolah, sang anak juga tidak menggunakannya, otomatis ini kembali ke kesadaran masyarakat, ” ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa di kepemimpinannya ia akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan-aturan berlalu lintas untuk keselamatan pengendara.
“Kita akan melaksanakan sosialisasi, melakukan penertiban kepada pengendara dan menindak tegas bagi pelanggarannya, namun hal ini juga sangat dibutuhkan bantuan dari masyarakat,” pungkasnya.[]
Laporan: Irwansyah










