Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PNA: Abaikan Protes, Koreksi Bank Syariah

Admin1 by Admin1
04/09/2020
in Ekonomi
0

BANDA ACEH – Kaum intelektual kampus jangan menghabiskan energi merespon suara-suara protes Qanun LKS dari pihak-pihak yang membela sistem bank konvensional di Aceh.

“Ini waktunya mengerahkan pikiran menemukan formula-formula baru perbankan syariah yang lebih adil, sehingga perubahan tidak hanya terjadi pada nama dan kulit-kulit, padahal rakyat miskin tetap mengalami penghisapan oleh orang-orang kaya pemilik dan pengelola bank berlabel syariah,” kata Ketua DPP PNA Affan Ramli pada Jumat (4/9/2020).

Sebagaimana diberitakan media, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh baru saja mengadukan Qanun LKS ke Komnas HAM di Jakarta pada Jumat 4 September 2020. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, YARA, dan sejumlah pakar ekonomi meminta qanun tersebut dievalusi dan diubah.

Setiap perubahan tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang. Pihak-pihak tertentu pasti merasa dirugikan.

“Rakyat Aceh dua kali lebih dirugikan jika perubahan nama dari konvensional ke perbankan syariah berhenti pada prosedur-prosedur transaksi saja, beralih pada akad berbahasa arab saja. Rakyat rugi akibat transaksi masih sarat kezaliman dan kezaliman itu dilakukan atas nama Syariah,” ujar Affan dalam siaran persnya merespon kontroversi Qanun LKS belakangan ini.

PNA menilai Qanun LKS satu langkah maju. Harus diapresiasi, tapi harus disadari bermata dua. Satu sisi dapat melawan praktik-praktik kapitalisme, jika dilakukan dengan serius. Sisi lain, pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, bisa menjual merek Syariah untuk meraup keuntungan bisnis sepihak seperti praktik selama ini.

“ Maukah pihak bank menghentikan praktik-praktik riba dalam berbagai bentuknya, sharing resiko, dan memihak pada usaha-usaha kecil menengah rakyat?” kata Affan menggugah. Bagi rakyat, berlabel syariah atau bukan syariah tidak penting, asal praktik-praktiknya sesuai kualitas pelayanan yang adil dan memihak rakyat miskin.

Lembaga keuangan yang baik untuk Aceh, tidak cukup berdimensi syariah saja, dalam makna sempit yang dipahami saat ini. Tapi juga harus berdimensi adat (tradisi akhlak sosial). Adat atau akhlak concern pada isu zalim atau adilnya sebuah praktik ekonomi. Sementara Fikih concern pada isu sah atau batalnya prosedur transaksi.

“Bank Syariah sebaiknya menggabungkan keduanya, kerangkakerja fikih yang mementingkan prosedur yang sahih dan kerangkakerja adat yang mengejar substansi akhlak islami dalam pengelolaan sumberdaya ekonomi. Gabungan syariah-adat ini kami sebut prinsip syahadat dalam pengelolaan lembaga keuangan. Bank Syariah di Aceh perlu dikoreksi dengan gagasan-gagasan baru, produk-produk baru dan protap-protap baru,” kata Affan mengakhiri siaran persnya.

Tags: pnaqanun lks aceh
Previous Post

Plt Gubernur Sampaikan Selamat Hari Jadi Prodi Arsitektur Unsyiah ke-24

Next Post

Relawan Muda PA Pidie Sambangi Janda Lansia di Kayee Jatoe

Next Post

Relawan Muda PA Pidie Sambangi Janda Lansia di Kayee Jatoe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026
Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PNA: Abaikan Protes, Koreksi Bank Syariah

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com