JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyesalkan sikap dan keputusan yang diambil di masa pandemi Covid-19 sehingga menjadi ajang bancakan bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menetapkan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Najih Prasetyo, Ketua Umum DPP IMM
meminta kepada kader seluruh Indonesia untuk tetap bergerak melakukan konsolidasi lintas sektoral dan tetap kritis dalam penyikapan “UU Cilaka”.
“Karena dengan membangun gerakan dan menggalang kekuatan semakin luas akan tercipta gerakan yang lebih besar dan massif,” Jelas Najih pada pers rilis yang diterima awak media, Rabu (07/10/2020).
Najih menambahkan bahwa, mulai masih Rancangan Undang-undang, IMM sudah getol untuk menolak RUU Omnibus Law, hingga saat ini tetap mengecam langkah Dewan Perwakilan Rayak (DPR RI) bersama Pemerintah dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketum DPP IMM itu menambahkan bahwa, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sengaja disepakati dalam masa pandemi oleh DPR RI dan Pemerintah, karena situasi saat ini beririsan langsung dengan Covid-19.
“Di saat rakyat tengah bimbang untuk menyampaikan sikap protes melalui ekstraparlement (turun kejalan), karena benturan dengan peraturan dan penanganan Covid-19,” kata Najih.
Ironisnya, sambung Narjih, pada masa pandemi seperti saat ini, melalui anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegaduhan ataupun gerakan tambahan, malah Pemerintah dan DPR RI dengan sengaja seakan-akan menciptakan rekayasa konflik kegaduhan melalui penetapan RUU Omnibus Law.
“Atas nama kelembagaan DPP IMM, saya meminta agar elit politik terkhusus presiden harus mencabut dan meninjau ulang sebelum meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Narjih.
Reporter: Rusman








