Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

Admin1 by Admin1
10/10/2020
in Nasional
0

Jakarta – Rapat Panitia Kerja pembahasan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja di Hotel Swissbell Serpong, Banten pada Ahad, 27 September 2020 berlangsung panas.

Perdebatan alot terjadi lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan sejumlah fraksi ihwal besaran dan skema pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja. “Pembahasan soal pesangon memang paling alot, saya sampai skors rapat lima kali untuk forum lobi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, Selasa, 6 Oktober 2020.

Kala itu, perwakilan pemerintah yang hadir meminta agar besaran pesangon PHK turun. Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi memasang batas maksimal besaran pesangon 30 kali upah dengan skema 22 kali ditanggung pengusaha dan 8 kali ditanggung pemerintah.

Dia beralasan pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan akses terhadap pekerjaan anyar.

Di lobi hotel, perbedaan pendapat terjadi antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Dasco keukeuh meminta pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, anggota panja dari Gerindra Heri Gunawan, mengatakan Utut Adianto mengusulkan pesangon menjadi 28 kali upah.

Kehadiran Utut dan Dasco dibenarkan oleh Firman Soebagyo, anggota Panja dari Fraksi Golkar. “Ketika terjadi dispute, pimpinan diwajibkan memantau, wajar. Tidak intervensi,” kata Firman.

Debat elite Senayan dan pemerintah ini sebenarnya mengulang peristiwa dua hari sebelumnya pada Jumat, 25 September 2020 di ruangan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hari itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit yang berisi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, tentang klaster ketenagakerjaan.

Di depan Menteri Ida, Dasco dan Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali meminta besaran pesangon tetap 32 kali. Dua orang yang mengetahui pertemuan mengatakan, Dasco dan Ali mengusulkan klaster ketenagakerjaan tidak dibahas jika angka pesangon tidak 32 kali.

Dasco memang ngotot mempertahankan besaran pesangon di angka 32. Sebab angka ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan sejumlah serikat buruh saat rapat di Hotel Mulia, Jakarta, pada 20-21 Agustus.

Dasco enggan berkomentar. Ia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada Habiburrokhman, koleganya satu partai yang hadir dalam pertemuan. “Ya benar. Waktu itu suasana tegang karena Pak Dasco ngotot minta format pesangon 32 tapi Menteri berkeras di 19 atau 25,” kata politikus Gerindra ini kepada Tempo, Jumat, 9 Oktober 2020.

Namun, Ahmad Ali membantah meminta pemerintah mengeliminasi klaster ketenagakerjaan jika besaran pesangon turun. “Bukan menarik, tapi meminta pemerintah lebih fleksibel dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan. Kalau tidak fleksibel tidak usah dibahas karena nanti akan terjadi gejolak,” ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 9 Oktober 2020.

Setelah pertemuan dengan Ida, Panja RUU Cipta Kerja mulai membahas klaster ketenagakerjaan. Rapat berlangsung hingga Jumat malam di ruangan Baleg DPR. Setelah itu, rapat digelar maraton berpindah-pindah di sejumlah hotel. Mulai dari Hotel Sheraton Bandara, Tangerang pada hari Sabtu, pindah ke Hotel Swissbell Serpong keesokan harinya, dan Hotel Novotel Cengkareng di hari Senin, 28 September.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan rapat digelar di hotel lantaran ada perbaikan listrik di Gedung DPR. Saat ditanya siapa yang membayar tagihan rapat-rapat di hotel itu, Supratman enggan menjawab. Ia tak bersedia merinci apakah pembayaran diambil dari anggaran DPR atau pemerintah. “Ah kamu, pertanyaannya enggak substantif,” kata dia.

Besaran pesangon PHK 32 kali akhirnya diputuskan dalam rapat di Hotel Swissbell pada Ahad, 27 September malam setelah pembahasan yang alot. Rinciannya, pengusaha akan menanggung 23 kali gaji, sedangkan pemerintah menangani sisanya.

Namun, dalam dua hari saja keputusan itu buyar. Pemerintah merasa angka ini memberatkan mereka dan pengusaha. Pemerintah menginginkan besaran pesangon 25 kali, dengan skema 19 kali upah dari pengusaha, sisanya pemerintah.

Pada Selasa, 29 September, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keberatan itu kepada Firman Soebagyo. Panja kala itu sebenarnya mengagendakan untuk mulai merumuskan dan melakukan sinkronisasi atas kesepakatan-kesepakatan di Panja.

Kabar dari Airlangga datang ketika Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sedang dalam perjalanan ke Puncak, Bogor, untuk rapat di Hotel Le Eminance. “Iya betul, saya memang terus berkomunikasi ke Pak Menko,” kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Oktober 2020.

Dua anggota Panja dari koalisi pemerintah mengatakan perubahan itu diputuskan dalam rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman tak merespons konfirmasi Tempo perihal ini.

Sedangkan menurut Firman, keputusan pemerintah berubah setelah dihitung ulang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah, dia mengklaim, ingin membuat kebijakan yang dapat dieksekusi. “Setelah diadakan rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Keuangan menyampaikan kemampuan fiskalnya hanya sampai ke angka itu,” kata Firman.

Kendati kasak-kusuk sudah bermula sejak Selasa, usul perubahan pesangon baru secara resmi disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Di rentang waktu itu Presiden Jokowi disebut menghubungi partai-partai pendukungnya untuk mendukung usulan pemerintah.

Seorang anggota Panja mengaku mendapat instruksi dari pimpinan fraksinya untuk mendukung usulan pemerintah sejak Kamis, 1 Oktober. Di hari yang sama, dia mengetahui seorang Deputi Badan Intelijen Negara juga hadir di Hotel Le Eminance untuk menanyakan kapan pembahasan rampung dan mengukur kondisi di lapangan.

Juru bicara BIN Wawan Purwanto membantah hal ini. “Tidak benar, kalau perkembangan pembahasan DPR dan BIN selalu ketemu di rapat-rapat. Kalau soal potensi demo, kami sudah punya datanya,” kata Wawan kepada Tempo.

Hari Sabtu sore, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut turut memantau langsung jalannya pembahasan. Ia disebut mengawasi pembahasan dari ruang Fraksi Gerindra di gedung Nusantara I DPR.

Sufmi Dasco Ahmad tak menampik kehadiran Prabowo, tetapi tujuannya untuk mengecek ruang fraksi. “Betul Pak Prabowo datang untuk melihat ruang fraksi yang baru direnovasi,” ujar dia.

Menjelang petang, pemerintah menyampaikan usulan perubahan besaran dan skema pesangon di rapat Panja. Sejumlah anggota Panja mempertanyakan perubahan tersebut, tetapi Ketua Panja Supratman Andi Agtas mengetok palu sesuai keinginan pemerintah yaitu 25 kali upah. Sebelum pukul 19.00 WIB, Panja menyatakan seluruh klaster di RUU Cipta Kerja sudah rampung dibahas.

Tak buang waktu, pemerintah dan DPR langsung menjadwalkan rapat kerja pengambilan keputusan tingkai I terhadap RUU Cipta Kerja. Sabtu malam pukul 21.00 WIB, Menko Airlangga, Menteri Ida, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir ke DPR. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agas mengatakan rapat kerja digelar malam itu juga lantaran sudah tak ada lagi yang dibahas.

Senin, 5 Oktober, DPR langsung tancap gas menggelar paripurna mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, sekaligus menutup masa persidangan IV yang seharusnya berakhir sampai 8 Oktober. Meski terkesan tiba-tiba, rencana rapat paripurna pada hari Senin ini sebenarnya sudah terlontar sejak pertemuan pemerintah dan DPR di Hotel Le Eminance Puncak.

Seorang pimpinan fraksi dari koalisi pemerintah mengatakan kepastian ihwal adanya rapat Badan Musyawarah dan paripurna ada sejak Ahad malam, 4 Oktober. Ia mengaku mendapat undangan rapat Bamus pada Senin, 5 Oktober, pukul 11.45 WIB. Adapun menurut anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon, undangan rapat paripurna untuk anggota Dewan diterima 15 menit sebelum sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Kendati sudah diketok, naskah akhir UU Cipta Kerja hingga kini belum terang. Firman Soebagyo mengatakan naskah masih dirapikan dari kemungkinan adanya salah ketik. Ia mengaku tak ingin polemik umur di UU Komisi Pemberantasan Korupsi terulang. Menurut politikus Golkar ini, pembenahan setelah pengesahan bukan pelanggaran. “Enggak (masalah). Kan hanya bahasa, enggak mengubah substansi,” kata Firman.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pembenahan naskah final ini bentuk kecacatan lain dari proses pembentukan UU Cipta Kerja. “Ini skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan UU. Dalam hukum, perubahan titik, koma, dan, atau, garis miring, bisa mengubah arti banyak.”

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar khawatir naskah UU Cipta Kerja yang dirapikan Baleg DPR akan memuat pasal-pasal tambahan alias selundupan. Apalagi, publik tak memiliki naskah UU yang sudah disahkan sebagai dokumen pembanding untuk menguji klaim Baleg.

Menurut Zainal, preseden serupa sebelumnya pernah terjadi di UU Tembakau dan UU Pemilu. “Ini praktik keliru yang terus dilanggengkan. Pemerintah dan DPR seperti bermain-main dengan undang-undang. Padahal undang-undang itu sakral,” ujar Zainal.

Sumber: Tempo

Previous Post

BPKD Aceh Timur Sosialisasi Aplikasi Linkaran

Next Post

Cina Dukung Program Vaksin COVID-19 PBB untuk Negara Miskin

Next Post

Cina Dukung Program Vaksin COVID-19 PBB untuk Negara Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com