Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Libur dan Cuti Bersama, Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/10/2020
in Nasional
0

BANDA ACEH – Demi mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 saat libur panjang dan cuti bersama pada akhir bulan nanti, pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi kunjungan ke tempat wisata sampai dengan 50 persen.

“Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen,” demikian seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 440/5876/5J, Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat itu diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kamis 21/10 kemarin. Aturan itu diterbitkan demi mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Dalam edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, Tito mengatur bahwa masyarakat yang melaksanakan liburan dan cuti bersama dan melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test dengan menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan bebas covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.”

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, masyarakat disarankan kembali melakukan tes kembali untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19.

“Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah,” demikian bunyi edaran itu.

 

Tags: Cuti Bersama
Previous Post

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

Next Post

Donor Darah Hari Ini Digelar di Dishub Aceh, Terkumpul Darah 37 Kantong

Next Post

Donor Darah Hari Ini Digelar di Dishub Aceh, Terkumpul Darah 37 Kantong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com