TAKENGON – Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid 19 diresmikan Bupati Aceh Tengah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, Senin (9/11/2020)
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyebutkan, alat swab tersebut sudah lama dibicarakan dan sudah lama dinantikan. Dengan adanya alat tersebut RSUD Datu Beru Takengon menjadi rumah sakit rujukan yang ada di tanah Gayo.
“Semoga dengan adanya alat ini kita semua merasa senang, tentunya hal yang penting adalah dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Shabela.
Selanjutnya Bupati Aceh Tengah menjelaskan, pihaknya melakukan permohonan kepada Pihak RSUD Datu Beru Takengon jika untuk penduduk Aceh Tengah dengan menunjukkan KTP dan berdomisili setempat, maka bisa digratiskan atau tanpa mengeluarkan biaya untuk melakukan untuk tes swab tersebut.
“Kita akan minta kepada Dirut Rumah sakit untuk masyarakat kita yg berdomisili di Aceh Tengah itu digratiskan, tidak usah bayar,” kata Shabela.
Shabela berharap dengan tersedianya PCR Covid-19, pihak rumah sakit dapat meningkatkan pelayanannya yang baik terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Alat swab tersebut beroperasi untuk satu pasien membutuhkan waktu sekitar 45 menit sudah mendapatkan hasil. Masyarakat Aceh Tengah yang sebelumnya mengirim sampel ke luar daerah membutuhkan waktu 7-10 hari, saat ini tidak perlu menunggu, karena sekarang cuma butuh waktu kurang dari satu jam untuk mendapatkan hasil covid-19.
Menyikapi permintaan Bupati Aceh Tengah mengenai digaratiskan tes swab, dr. Hardi Yanis menanggapi hal positif tersebut semua akan diatur oleh regulasi pemerintah daerah.
Dr. Hardi Yanis mengatakan, sangat memungkinkan harapan Bupati diwujudkan dalam menggratiskan masyarakat Aceh Tengah karrna alat Swab tersebut pun dibeli pakai uang belanja daerah.
“Tentu bisa, kita hanya menunggu regulasinya oleh pemerintah daerah. Harus diatur pasien mandiri berapa dan pasien rawatan rumah sakit kita bagaimana, ” ujar Hardi Yanis.
Selanjutnya Dr. Hardi Yanis menyebutkan, jika digratiskan maka untuk melengkapi alat petugas kita dan alat yang dibutuhkan lainnya dalam melakukan tes swab ini akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jika regulasi gratis sudah dikeluarkan, tentu untuk mensuplay alatnya ketika sudah berjalan ini akan ditanggung pemerintah kembali,” ungkap Hardi Yanis.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Aceh Tengah, Perwakilan Dandim 0106 dan sejumlah Anggota DPRK Aceh Tengah.
Reporter: Romadani










