SIGLI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli mengecam segala tindakan dari beberapa instansi untuk pengalihan kepemilikan tanah Tgk Chik Dianjong yang selama ini dipakai untuk fasilitas publik menjadi hak pribadi atau golongan tertentu. Kamis (12 November 2020)
“Apa legal standing-nya BHA (Badan Harta Agama) mengelola tanah yang bukan miliknya, dan kita punya lembaga Baitul Mal Kabupaten Pidie yang sah dan punya kekuatan hukum,” jelas Mahzal Abdullah, Ketua Umum HMI Cabang Sigli.
Ia menjelaskan, ada peraturan yang telah mengubah nomenklatur Badan Pengelola Harta Agama (BPHA) dibentuk pada 1973 dan tahun 1975 berdiri Badan Harta Agama(BHA). Lalu pada tahun 1985 berubah menjadi Badan Zakat, Infaq dan Sedekah (Bazis). Terakhir terbentuklah Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Lahan tersebut saat ini sudah dibangun gedung SMA seluas 8.000 meter persegi, SMK 13.000 meter persegi, Perguruan Tinggi Alhilal 5.000 meter persegi dan pembangunan Kantor Partai Aceh (PA) seluas 13.000 meter persegi.
Senada dengannya, Mustafa Kamal, Ketua Bidang Pemberdayaan Umat menyerukan selamatkan tanah Tgk Chik Dianjong dan kawal kasus ini hingga tuntas.
“HMI sebagai kader umat akan terus berjuang menyelamatkan harta dan segala kepentingan umat,” kata Mustafa.
Ia juga menegaskan, mengajak semua masyarakat Pidie untuk menolak dan jika ini tidak segera dihentikan, HMI bersama masyarakat Pidie akan meminta keadilan pada instansi penegak hukum.[ ]










