Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Mahasiswa UTU: Predator Anak di Abdya Harus Ditindak Tegas

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Mahasiswa UTU: Predator Anak di Abdya Harus Ditindak Tegas

BLANGPIDIE – Penyimpangan seksual yang dilakukan pemuda DH (29) warga Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap anak-anak di bawah umur menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Kali ini kecaman datang dari salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Teuku Umar (UTU).

Mustafa, yang merupakan salah seorang Mahasiswa UTU yang berasal dari Kabupaten Abdya itu ikut mengecam perilaku pradator anak yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tergolong masih berusia umur 10 tahun ke bawah.

“Saya menduga bila dikembangkan kasus tersebut, pasti ada korban lain yang sudah terlebih dahulu menjadi korban predator ini (DH). Karena pelaku yang mengindap penyakit fedofilia ini akan terus-terusan melakukan perbuatan yang sama terhadap anak yang lain,” ucap Mustafa.

Mahasiswa Hukum itu mengacam ulah predator DH, warga Kecamatan Babahrot kabupaten setempat agar diproses hukum sesuai Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Predator anak itu harus dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada penegak hukum Kepolisian Resor (Resor) Abdya agar menindak tegas pelaku yang memiliki kelainan seksual itu.

“Kami meminta Polres Abdya untuk menindak tegas atas ulah predator anak tersebut, pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dikarenakan korban anak tersebut hancur masa depannya akibat ulah pelaku,” kata Mustafa pada rilis yang diterima Atjehwatch.com, Sabtu (14/11/2020).

Peran aktif P2TP2A Aceh Barat Daya sangat dibutuhkan. Lanjutnya, baik dalam pemulihan fisik maupun mental korban pradator anak, karena minimal korban tersebut sudah pasti mengalami trauma atau psikologis.

Mustapa juga mengingatkan kepada seluruh orangtua agar selalu berhati-hati dan menjaga anak-anak dari serangan predator.

“Peran orang tua sangatlah penting dalam menjaga anaknya, karena pengindap penyakit fedofilia tersebut sulit ditebak, terkadang bisa saja orang terdekat dari kita,” pungkas Mustafa.

Reporter: Rusman

Previous Post

Pengelola BOS dan BOP Madrasah di Aceh Barat Dapat Bimtek

Next Post

Bang Sayed Meninggalkan Kenangan Mendalam Diingatan Sahabat-Sahabatnya

Next Post
Bang Sayed Meninggalkan Kenangan Mendalam Diingatan Sahabat-Sahabatnya

Bang Sayed Meninggalkan Kenangan Mendalam Diingatan Sahabat-Sahabatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com