BLANGPIDIE – Penyimpangan seksual yang dilakukan pemuda DH (29) warga Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap anak-anak di bawah umur menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Kali ini kecaman datang dari salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Teuku Umar (UTU).
Mustafa, yang merupakan salah seorang Mahasiswa UTU yang berasal dari Kabupaten Abdya itu ikut mengecam perilaku pradator anak yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tergolong masih berusia umur 10 tahun ke bawah.
“Saya menduga bila dikembangkan kasus tersebut, pasti ada korban lain yang sudah terlebih dahulu menjadi korban predator ini (DH). Karena pelaku yang mengindap penyakit fedofilia ini akan terus-terusan melakukan perbuatan yang sama terhadap anak yang lain,” ucap Mustafa.
Mahasiswa Hukum itu mengacam ulah predator DH, warga Kecamatan Babahrot kabupaten setempat agar diproses hukum sesuai Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.
“Predator anak itu harus dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada penegak hukum Kepolisian Resor (Resor) Abdya agar menindak tegas pelaku yang memiliki kelainan seksual itu.
“Kami meminta Polres Abdya untuk menindak tegas atas ulah predator anak tersebut, pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dikarenakan korban anak tersebut hancur masa depannya akibat ulah pelaku,” kata Mustafa pada rilis yang diterima Atjehwatch.com, Sabtu (14/11/2020).
Peran aktif P2TP2A Aceh Barat Daya sangat dibutuhkan. Lanjutnya, baik dalam pemulihan fisik maupun mental korban pradator anak, karena minimal korban tersebut sudah pasti mengalami trauma atau psikologis.
Mustapa juga mengingatkan kepada seluruh orangtua agar selalu berhati-hati dan menjaga anak-anak dari serangan predator.
“Peran orang tua sangatlah penting dalam menjaga anaknya, karena pengindap penyakit fedofilia tersebut sulit ditebak, terkadang bisa saja orang terdekat dari kita,” pungkas Mustafa.
Reporter: Rusman










