Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tak Salurkan Bansos 1,5 Triliun, MPO Minta Presiden Sanksi Tegas Gubernur Aceh

Admin1 by Admin1
17/11/2020
in Nanggroe
0
Masih Jabat Rektor Umuslim, Amiruddin Idris Terancam Diberhentikan dari Anggota DPR Aceh

Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi tegas kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena tak kunjung menyalurkan Bansos senilai Rp1,5 triliun hingga jelang akhir tahun.

Hal ini disampaikan Syakya dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri dan Menteri Keuangan, Ketua Tim Penangan Covid di Pusat serta Ketua DPR Aceh.

“Dengan hormat, dengan ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa Gubernur Aceh sampai saat ini belum menyalurkan Dana Bansos senilai Rp1,5 triliun rupiah kepada rakyat Aceh terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Pergub No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 (Refocussing APBD) pada 15 Juni 2020 (terlampir),” tulis Syakya dalam surat tersebut.

Padahal, katanya, tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi. Akibatnya banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 diluar penerima Bansos dari Pemerintah Pusat (PKH dan BST) dan Dana Desa mengalami kesulitan hidup. Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat di seluruh pelosok Aceh kian terpuruk.

Selain itu, tulis dia, kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga trilyunan rupiah pada APBA 2020. Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Bapak Presiden yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU No. 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Perpres No. 54 Tahun 2020 , Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri – Menkeu No: 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020.”

Tulisnya lagi, kebijakan pembatalan penyaluran Bansos ini juga berdampak memperburuk citra Pemerintah dimata rakyat Aceh.

“Oleh karena itu, kami memohon Kepada Bapak Presiden untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat ditengah musibah pandemi Covid-19. Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Previous Post

Hadapi Cina di Laut Cina Selatan, Jepang dan Australia Dikabarkan Bersekutu

Next Post

Swasembada Pangan, Koramil Kuala Batee Lakukan Pendampingan Kelompok Tani

Next Post

Swasembada Pangan, Koramil Kuala Batee Lakukan Pendampingan Kelompok Tani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Masih Jabat Rektor Umuslim, Amiruddin Idris Terancam Diberhentikan dari Anggota DPR Aceh

Tak Salurkan Bansos 1,5 Triliun, MPO Minta Presiden Sanksi Tegas Gubernur Aceh

17/11/2020

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com