BLANGPIDIE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan penertiban terpadu terhadap pedagang yang berjualan di badan Jalan Persada, Jalan At-Taqwa dan sepanjang Jalan H. Ilyas Kota Blangpidie, Kamis (26/11/2020).
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad SE kepada awak media mengatakan, selain penertiban terhadap pedagang nakal yang berjualan di badan jalan, penertiban juga dilakukan pihaknya pada atribut iklan yang dipajangkan pada tempat yang tidak sewajarnya ditempatkan.
“Penertiban ini kami lakukan sudah tiga hari, dari tanggal 24-26 November. Selain menertibkan pedagang yang menganggu dan mengunakan badan jalan, kami juga mencopot spanduk atau baliho yang dipajangkan sembarangan dan yang tidak ada izin,” ucap Riad.
Pada operasi tersebut Team Terpadu yang terdiri dari Satpol PP WH, Dinas Perhubungan, TNI, Polisi Militer, Polri itu berhasil mengamankan satu unit mobil pedagang jalanan, beberapa unit gerobak dagangan dan drum.
“Ada satu unit mobil Hijet 1000, beberapa gerobak dagang dan drom yang kita amankan,” ungkap Riad.
Selanjutnya kepada Satpol PP dan WH Abdya menghimbau kepada semua pedagang di badan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kota Blangpidie jauh dari zona kumuh.
“Kita harapkan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, ini agar kota kita tertip dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan lagi kami tidak segan-segan mengeksekusinya. Ingat, jika diulang kami bukan menertibkan lagi tapi langsung eksekusi,” imbuh Riad.
Reporter: Rusman








