Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP dan WH Gagalkan Mobil Angkut Tuak Masuk ke Aceh

Admin1 by Admin1
09/12/2020
in Lintas Timur
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

TAMIANG –  Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan minum tradisional jenis tuak.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sopir angkutan umum jenis Isuzu elf jumbo berinisial DR, 41 tahun, beserta barang bukti minuman keras jenis tuak dalam jerigen sebanyak kurang lebih 30 liter.

Kabid Penegakan Syariah Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua lapu mengatakan, DR diamankan pihaknya di depan kantor Pemadam Kebakaran, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin.

“Saat diamankan, kami mendapatkan satu jerigen yang berisikan minuman tuak,” kata Syahrir kepada Tagar, Selasa, 8 Desember 2020.

Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan informasi dari pihak inteligen Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, akan ada masuk minuman jenis tuak dari wilayah Sumatera Utara dengan menggunakan mobil angkutan umum menuju Aceh.

“Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju terminal Kota Kualasimpang,” katanya.

Setelah beberapa jam melakukan penjagaan di depan terminal kota kualasimpang, akhirnya mobil angkutan umum yang di informasikan itu muncul.

“Microbus Jumbo itu langsung kami berhentikan, dan meminta seluruh penumpang agar turun,” katanya.

Kemudian, lanjut Syahrir, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan sebuah jerigen berisi tuak di dalam mobil itu. Selanjutnya, supir mobil jumbo itu pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada petugas, DR mengaku jika tuak yang dibawa dari Besitang merupakan titipan dari seseorang, yang nantinya diturunkan di depan Terminal Kualasimpang.

Syahrir menambahkan, jika terbukti bersalah, maka supir jumbo tersebut bisa dikenakan pasal 16 ayat 2 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman Jinayat.

“Barang siapa dengan sengaja membeli, membawa, mengangkut atau menghadiahkan kamar, maka hukumannya dikenakan maksimal 20 kali cambukan atau denda maksimal 200 gram emas murni atau penjara maksimal 20 bulan,” ujarnya. []

Sumber: Tagar.id

Previous Post

Pria Asal Sumut Jadi Korban Pembunuhan di Bener Meriah

Next Post

Putra Aceh, Yusa Luncurkan Lagu Melayu ‘Cinta Melampaui Musim’

Next Post
Putra Aceh, Yusa Luncurkan Lagu Melayu ‘Cinta Melampaui Musim’

Putra Aceh, Yusa Luncurkan Lagu Melayu 'Cinta Melampaui Musim'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dugaan Permainan Monopoli, Harga Naik Stok Semen di Abdya Kosong

Dugaan Permainan Monopoli, Harga Naik Stok Semen di Abdya Kosong

05/08/2026
Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Universiti Malaya Sukses Laksanakan International Service Learning Program di Pidie Jaya

Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Universiti Malaya Sukses Laksanakan International Service Learning Program di Pidie Jaya

05/08/2026
Serang Iran dari Dalam, Kenapa Kurdi Menentang Kekuasaan Ayatollah?

Serang Iran dari Dalam, Kenapa Kurdi Menentang Kekuasaan Ayatollah?

05/08/2026
Dalam Sepekan 5 WN Malaysia Dibekuk Imbas Selundupkan Narkoba ke RI

Dalam Sepekan 5 WN Malaysia Dibekuk Imbas Selundupkan Narkoba ke RI

05/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026

Terpopuler

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Satpol PP dan WH Gagalkan Mobil Angkut Tuak Masuk ke Aceh

09/12/2020

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com