BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD-PD) Aceh yang juga Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT menjelaskan walaupun hasil rekomendasi Musyawarah Daerah PD mensepakati akan mengusung calon gubernur 2022 dari kader, itu bisa saja berubah karena keputusan mutlak berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
“Hasil rekomendasi Rakerda 2020 sudah menyepakati berasal dari kader, namun kemungkinan lain juga tidak tertutup, karena porsi terbesar untuk memutuskan berada di DPP,” kata Nova Iriansyah pada jumpa pers di Gedung demokrat Aceh, Luengbata, Banda Aceh, Sabtu (12/12) sore.
Katanya, Mekanisme yang dijalankan sesuai dengan konstitusi hasil Kongres 2020 Partai Demokrat, bahwa keputusan untuk calon kepala daerah ada di DPP.
“Perubahan AD/ART hanya kalau dulu keputusan besar berada di DPC dan DPD, sekarang porsinya lebih besar DPP,” katanya
Namun–kata Nova–tentu mekanismenya tetap berdasarkan hasil survei yang dilakukan.
“Tentu dengan segenap mekanisme, termasuk survei. Kalau mau mengusulkan seorang cagub itu harus melalui mekanisme Survei,” ujar Nova.
Nova menjelaskan, untuk hasil rekomendasi Rapat Kerja Daerah 2020 saat ini yang diusulkan adalah kader, tetapi kalau ada kemungkinan lain tidak tertutup, karena porsi terbesar untuk memutuskan berada di DPP.[ji]










