Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Rizieq Shihab Ditahan, Usut Kasus di Megamendung Berlanjut

Admin1 by Admin1
13/12/2020
in Nasional
0
Rizieq Shihab Ditahan, Usut Kasus di Megamendung Berlanjut

Kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan Rizieq Shihab akan tetap dilanjutkan (Foto: AP/Achmad Ibrahim)

Bandung – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan kasus Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut meski pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

“(Penyidikan) tetap berjalan terus,” kata Erdi, Minggu (13/12).

Erdi mengungkapkan, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Saksi-saksi yang akan diperiksa mulai dari Rizieq, panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin, hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Rizieq dijadwalkan dipanggil pada Senin (14/12) usai mangkir di panggilan pertama. Sementara Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12).

Kemudian pada Rabu (16/12), giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.

“Sekarang sedang berjalan (pemeriksaan saksi). Pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi,” ucap Erdi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, meski Rizieq ditahan, proses pemeriksaan akan terus berlanjut.

Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa tokoh ormas Islam tersebut.

“Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya,” ujar Patoppoi.

Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: FPI
Previous Post

Muhammad Arif Pimpin Komisariat Ekonomi Unigha HMI Cabang Sigli

Next Post

Israel Ingin Buka Hubungan dengan RI, Kemlu Membantah

Next Post
Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Israel Ingin Buka Hubungan dengan RI, Kemlu Membantah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com