BLANGPIDIE – Terkait beredarnya surat PNA tentang pengususulan Teungku Muharuddin Sebagai Cawagub Provinsi Aceh, Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi memberi penjelasan sebagai berikut.
Miswar mengatakan, Surat Keputusan ber-Nomor : 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020, yang pihaknya keluarkan tentang Pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA tersebut merupakan bahan diskusi di forum majelis tinggi Partai Nanggroe Aceh.
“Iya, kami Mengusulkan dan mencalonkan nama Muharuddin Harun. Itu sudah sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d, anggaran dasar PNA, majelis tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh,” ucap Miswar melalui pesan Whatsapp, Senin pukul 18:37 Wib (14/12/2020).
Miswar mengakui, jika majelis tinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA) memutuskan nama calon yang lain, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan majelis tinggi PNA.
“Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh berisikan 5 (lima) orang, yaitu Ketua Dewan Penasehat Pusat (Irwansyah), Ketua Komisi Pengawas Partai (Sunarko), Ketua Mahkamah Partai (Sayuti Abubakar), Ketua Umum DPP PNA (Irwandi Yusuf) dan Sekretaris Jenderal DPP PNA saya sendiri (Miswar Fuady), sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor :
W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










