Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ridwan Kamil Minta Mahfud Md Diperiksa dalam Kasus Rizieq Shihab

Admin1 by Admin1
17/12/2020
in Nasional
0

Bandung – Gubernur Jawa Barat menuding Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjadi penyebab kekisruhan yang terjadi dalam kasus kerumunan yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Ridwan, Mahfud yang pertama mengizinkan masyarakat untuk melakukan penjemputan kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 10 November 2020, lalu. Akibatnya, kerumunan pun terjadi di tengah pandemi Covid-19.

“Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS ini diizinkan,” ujar Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.

Alhasil, kata dia, terjadi semacam pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan Mahfud yang membolehkan penjemputan Rizieq Shihab kala itu. Hal ini, ucap dia, tentu berseberangan dengan kebijakan PSBB di Jakarta dan daerah lainnya, karena setelah kerumunan di bandara itu, Rizieq dan pengikutnya kembali melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-olah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, Jabar dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ridwan Kamil meminta agar Mahfud bertanggung jawab terkait kasus kerumunan itu. Dengan kata lain, Emil, sapaan Ridwan, polisi pun harus memeriksa Mahfud untuk klarifikasi dan memberikan keterangan lain. “Kita kan negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum yang sama,” ujar dia.

“Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau (Mahfud) harus bertanggung jawab tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” kata Ridwan Kamil.

Menjelang kepulangan Rizieq, Mahfud Md menyatakan pimpinan FPI itu mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Karena itu kepulangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020, menurut Mahfud, adalah hak yang harus dilindungi.

Mahfud juga mempersilakan pendukung Rizieq untuk menjemput. “Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” kata Mahfud pada Senin, 9 November 2020.

Sumber: Tempo

Previous Post

DPR Aceh Kritik Sistem Rujukan Online di RSIA

Next Post

Awas, Kenaikan Kasus COVID-19 Signifikan setelah Libur Panjang

Next Post
Rektor dan Wakil Rektor USU Positif Corona

Awas, Kenaikan Kasus COVID-19 Signifikan setelah Libur Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com